Sukses

Simak, Cara Daftar dan Syarat PPG Dalam Jabatan 2024

Saat ini pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2024 belum dibuka. Namun, berikut cara daftar dan persyaratan umumnya.

Liputan6.com, Bandung - Saat ini, banyak guru yang menantikan pendaftaran PPG Dalam Jabatan atau Daljab 2024. Melansir dari media sosial @ppgkemdikbud pendaftaran PPG Daljab 2024 sendiri belum dibuka.

Sertifikasi pendidik melalui program Pendidikan Profesi Guru (Dalam Jabatan) periode tahun 2024 belum dibuka,” tulis @ppgkemendikbud pada Kamis (16/5/2024).

Kemendikbud juga menyampaikan pengumuman pendaftaran PPG Dalam Jabatan akan diinformasikan secara resmi bersamaan dengan detail regulasi terkait. Kemudian informasi tersebut diumumkan melalui kanal resmi PPG mulai dari website hingga sosial medianya.

Semua informasi terkait PPG diumumkan melalui kanal resmi PPG (Website PPG: ppg.kemdikbud.go.id; Sosial Media PPG IG/TikTok: @ppgkemendikbud),” tulisnya.

PPG Dalam Jabatan atau PPG Daljab merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk memfasilitasi serta memberikan kesempatan bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidikan untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik.

Diketahui PPG Dalam Jabatan diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan diharapkan bisa menjawab berbagai permasalahan pendidikan. Misalnya kualifikasi di bawah standar atau guru-guru yang kurang kompeten.

Bahkan, guru pada era revolusi industri 4.0 saat ini harus mempunyai kemampuan melaksanakan pembelajaran yang inovatif dan menyenangkan dengan mengintegrasikan berbagai hal seperti critical thinking dan problem solving.

Kemudian communication and collaborative skill, creativity and innovative skill, information and communication technology literacy, contextual learning skill, serta information and media literacy.

Bagi guru-guru yang ingin mendaftar PPG Dalam Jabatan harus memenuhi sejumlah persyaratan umum. Kemudian mendaftar sebagai calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan melalui aplikasi SIMPKB.

Biasanya menu pendaftaran seleksi akademik dan administrasinya hanya akan muncul atau aktif pada masa pendaftaran saja.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Syarat PPG Dalam Jabatan

Melansir dari pendaftaran tahun 2023 berikut ini adalah beberapa persyaratan umum PPG Dalam Jabatan:

  • Memiliki sertifikat pendidik.
  • Telah mengajar minimal 2 tahun.
  • Memiliki kualifikasi akademik S1/D-IV sesuai dengan mata pelajaran yang diampu.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Tidak berstatus sebagai mahasiswa aktif.
3 dari 3 halaman

Cara Mendaftar PPG Dalam Jabatan

Berikut ini adalah beberapa langkah-langkah untuk mendaftar PPG Dalam Jabatan secara online melalui aplikasi SIMPKB:

  • Pendaftar bisa melakukan login terlebih dahulu melalui aplikasi SIMPKB dengan menggunakan akun SIMPKB.
  • Kemudian klik pada menu “Pendaftaran PPG”.
  • Jika sudah pilih “PPG Dalam Jabatan”.
  • Pendaftar bisa mengisi formulir pendaftaran yang tersedia dengan lengkap dan benar.
  • Selanjutnya unggah dokumen persyaratan pendaftaran.
  • Kemudian klik “Simpan”.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini