Sukses

Simak, Berikut Cara Cek Status Pendataan non-ASN

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah membagikan pengumuman terbaru tentang cara mengecek data non-ASN yang telah masuk database Non-ASN.

Liputan6.com, Bandung - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah membagikan pengumuman terbaru tentang cara mengecek tenaga Honorer yang telah masuk database Non-ASN. Kabar tersebut dibagikan melalui media sosial Instagram resminya pada Senin (18/3/2024).

Menjawab banyaknya pertanyaan dari #SobatBKN apakah terdata atau tidak pada database BKN, silakan baca dan pahami informasi berikut ya,” tulis @bkngoidofficial.

Pengecekan data tersebut untuk memeriksa apakah data para tenaga Honorer atau non-ASN telah masuk atau belum dalam databasenya. Pasalnya para tenaga Honorer perlu memastikan jika nama mereka termasuk dalam prioritas pengangkatan ASN PPPK 2024.

Sebagai informasi sebelumnya proses pendataan non-ASN telah selesai dilakukan pada Oktober tahun 2022. Sehingga pemerintahan resmi menutup pendataan Non-ASN sejak itu dan seluruh instansi pemerintah dilarang melakukan pengadaan tenaga honorer.

Melansir dari unggahan resminya setelah pendataan selesai dilakukan pada Oktober 2022 lalu. Saat ini, belum ada kebijakan untuk melakukan pendataan tenaga honorer atau non-ASN kembali.

Proses pendataan non-ASN sudah selesai dilakukan pada Oktober tahun 2022 dan saat ini belum ada kebijakan untuk melakukan pendataan kembali,” tuturnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cara Cek Status Pendataan non-ASN dalam Database

Berdasarkan informasi yang dibagikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) berikut ini cara mengecek status pendataan non-ASN:

1. Koordinasi dengan unit pengelola kepegawaian atau Biro SDM

Cara pertama yang bisa dilakukan untuk cek status pendataan tenaga honorer atau non-ASN adalah dengan berkoordinasi dengan Unit Pengelola Kepegawaian tempat para tenaga honorer bekerja.

Kemudian bisa juga berkoordinasi dengan Biro SDM di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya Manusia (BKPSDM). Diketahui kewenangan pendataan non-ASN ada pada instansi masing-masing sehingga mereka bisa memberikan informasi yang lebih akurat.

Silakan berkoordinasi dengan Unit Pengelola Kepegawaian tempat anda bekerja saat ini (Biro SDM/BKD/BKPSDM) karena kewenangan Pendataan Non-ASN ada pada instansi masing-masing,” tulis @bkngoidofficial.

2. Mengecek informasi dari PPK atau Instansi masing-masing

Proses pendataan tenaga honorer atau non-ASN yang telah selesai biasanya hasilnya telah diserahkan kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian). Karena itu wewenang untuk informasi lebih lanjut beralih ke PPK atau instansi masing-masing.

Para tenaga honorer bisa memantau terus informasi terbaru yang disampaikan oleh masing-masing PPK atau instansi tempat para honorer bekerja.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini