Sukses

Wanita Berbahaya di Balik Percobaan Perdagangan Perempuan ke Malaysia di Lampung

Polda Lampung berhasil menyelamatkan 6 perempuan yang hendak diberangkatkan ke Malaysia dugaan tindak pidana perdagangan orang.

Liputan6.com, Lampung - Ditreskrimum Polda Lampung berhasil menyelamatkan enam perempuan calon pekerja migran Indonesia (PMI) dari upaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Ada 6 orang perempuan yang diduga calon PMI berhasil diselamatkan, di sebuah rumah di Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah yang dijadikan penampungan sementara," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Jumat (10/11/23).

Enam korban yang berhasil diselamatkan itu berinisial TS (33), A (33), FA (39), AW (39),R (39) dan NY (35). 

Umi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat, terkait adanya tempat yang diduga dijadikan penampungan calon PMI ilegal. 

"Atas laporan tersebut, personel Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Lampung langsung mendatangi serta mengecek ke dalam lokasi dan berhasil membawa 6 orang calon PMI ke Mapolda Lampung, semua korban adalah perempuan," ungkapnya. 

 

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Wanita Setengah Baya

Selain enam korban tersebut, polisi juga berhasil mengamankan seorang wanita berinisial IPS (39) yang merekrut keenam calon PMI tersebut. 

Umi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal keenam korban ditawari oleh IPS untuk bekerja di Malaysia menjadi asisten rumah tangga (ART) dengan dijanjikan mendapat upah sebesar 1.500 ringgit atau Rp5 juta. 

"Korban diminta untuk melengkapi administrasi, kemudian keenam korban rencananya diberangkatkan dari Lampung Tengah menggunakan bus menuju Kampung Rambutan, Jakarta Timur lalu menggunakan Taxi ke Bandara Soekarno Hatta untuk selanjutnya langsung menuju Kuala Lumpur Malaysia, kemudian korban dipekerjakan di Malaysia sebagai Asisten Rumah Tangga," jelas dia. 

Atas perbuatannya, IPS (39) sangkakan melanggar pasal 69 Jo 81 Nomor 18 tahun 2017 Tentang Pelindungan PMI, ancaman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp15 miliar.

Kemudian, atau pasal 2 ayat (1) No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana minimal 3 tahun maksimal 15 tahun, pidana denda paling sedikit Rp120 dan paling banyak Rp600 juta. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.