Sukses

Tersangka Pencucian Uang di Kotawaringin Timur Habiskan Rp60 Miliar Uang Koperasi

Dugaan tindak pidana pencucian uang koperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur yang merugikan ribuan nasabah dengan nilai mencapai Rp60 miliar ini akan segera diadili.

Liputan6.com, Palangka Raya - Penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Koperasi Credit Union Eka Pambelum Itah (CU EPI) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah telah selesai. Tersangka kasus yang merugikan ribuan nasabah dengan nilai mencapai Rp60 miliar akan segera diadili.

Kepala Seksi Orang dan Harta Benda (Oharda) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah sekaligus Jaksa Penuntut Umum kasus ini, Dwinanto Agung Wibowo mengatakan, tersangka telah ditahan. Keputusan itu diambil karena tersangka dinilai tidak koperatif saat proses penyidikan.

"Tersangka atas nama Nono di tahap penuntutan ditahan karena pertimbangan salah satunya yaitu tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Sebelumnya di tahap penyidikan tidak dilakukan penahanan oleh penyidik," kata Dwinanto, Rabu (27/9/2023).

Dwinanto menambahkan, alasan lainya karena pasal yang disangkakan memenuhi syarat formil untuk dilakukan penahanan. Lanjut dia, Nono dititipkan di Lapas Kelas IIB Sampit, dan perkara ini akan diadili di pengadilan setempat.

Parlin Bayu Hutabarat, kuasa hukum dari Jabiden Nadeak, salah satu anggota Koperasi CU EPI yang menjadi pelapor berharap, peradilan ini dapat memberikan rasa adil kepada ribuan korban. Mereka mendesak agar hakim memutuskan untuk menyita aset tersangka Nono, untuk dikembalikan kepada para anggota koperasi.

“Kami mendesak agar dilakukan penyitaan terhadap seluruh harta kekayaan tersangka Nono yang diduga merupakan hasil TPPU. Melalui proses itu sebagai cara pengembalian kerugian yang telah diderita oleh anggota CU EPI,” tutur Parlin.

Parlin menjelaskan, dari ribuan anggota Koperasi CU EPI, sebagian besar merupakan petani dan buruh di Kotim. Uang yang kemudian raib dari kas koperasi dengan akumulasi mencapai Rp60 miliar tersebut, merupakan hasil kerja keras mereka.

Pada 2017 lalu, sirkulasi keuangan Koperasi CU EPI yang diketuai Nono mendadak macet karena uang di kas koperasi kosong. Nasabah kemudian melapor ke Polda Kalteng dan kasus sampai ke pengadilan.

Meski Nono dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, para korban tidak puas. Pasalnya, tidak satu rupiah pun disita dari Nono dan uang simpanan anggota di koperasi tetap tidak jelas rimbanya.

Pada 2022, Jabiden Nadeak melalui kuasa hukumnya kemudian kembali membuat laporan di Polda Kalteng dengan dugaan TPPU. Dalam prosesnya, penyidik kemudian menyita rumah mewah, puluhan pintu kontrakan dan sebuah bengkel, yang diduga dibeli dengan uang simpanan anggota koperasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini