Sukses

Petinggi Perusahaan di Riau Akhirnya Ditetapkan Tersangka Penghinaan Bendera Negara

Polres Bengkalis menetapkan RH sebagai tersangka penghinaan simbol negara setelah diperiksa intensif penyidik.

Liputan6.com, Pekanbaru - Polres Bengkalis menetapkan RH sebagai tersangka penghinaan simbol negara setelah diperiksa intensif penyidik. Sebelumnya, wakil kepala TU di PT Sawit Agung Sejahtera itu memasang bendera merah putih mini di kalung anjing.

Kepala Polres Bengkalis Ajun Komisaris Besar Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Firman Fadillah menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan pada Jum'at malam, 11 Agustus 2023.

Firman menjelaskan, RH dibawa ke Polsek Pinggir pada Rabu petang karena memasangkan bendera merah putih mini di kalung anjing. RH dijemput Bhabinkamtibmas Polsek Pinggir karena video anjing berkalung bendera itu viral.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 66 Undang-Undang Negara Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan," kata Firman.

Firman menjelaskan, penetapan tersangka berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan keterangan ahli. Penyidik dalam kasus ini menyita bendera mini dan sebuah flashdisk.

"Flashdisk itu berisi rekaman anjing yang memakai bendera setelah dikalungkan tersangka," ujar Firman.

Atas perbuatannya, tersangka RH terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Sebelumnya, RH sudah membuat video permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia karena telah memasang bendera mini di kalung anjing. Dia mengaku perbuatannya tidak dimaksud menghina tapi memeriahkan Hari Kemerdekaan Indonesia.

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Meriahkan Kemerdekaan

Peristiwa ini bermula saat pelaku membeli 4 bendera merah kecil pada Rabu, 9 Desember 2023. Pelaku berniat memasangkan bendera itu ke kendaraannya.

Sampai di pabrik kelapa sawit perusahaan, pelaku hanya memasang satu bendera kecil di sepeda motornya. Tak lama setelah itu, pelaku melihat ada anjing perusahaan yang biasa bermain di kantornya. .

Tanpa pikir panjang, pelaku memasang bendera yang dibelinya tadi ke kalung leher peliharaan tersebut. Alasannya masih sama yaitu memeriahkan hari kemerdekaan.

Keesokan harinya, tepatnya pada Kamis siang, seorang karyawan melihat anjing berkalung bendera itu. Karyawan tadi menanyakan siapa yang memasang dan pelaku mengakuinya.

Karyawan tadi meminta pelaku melepaskan bendera itu dari kalung di leher anjing. Pelaku berujar biarkan saja karena niatnya memeriahkan 17 Agustus.

Pelaku dan karyawan tadi berdebat. Perdebatan ini terekam sehingga videonya tersebar di media sosial dan membuat masyarakat sekitar berang.

Warga beramai-ramai mendatangi perusahaan tersebut. Informasi ini sampai ke Bhabinkamtibmas desa setempat dan segera menuju ke lokasi untuk menghindari hal tak diinginkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.