Sukses

SP4N-Lapor dan Upaya Menjaga Lingkungan Hingga Tingkat Desa

Kanal laporan publik melalui SP4N-Lapor yang disosialisasikan Diskomoinfo Kaltim bisa dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan peristiwa perusakan lingkungan di lingkungannya.

Liputan6.com, Paser - Desa Legai memiliki warga yang berupaya mempertahankan kearifan lokal yakni menjaga hutan dan lingkungan. Desa yang terletak di Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur itu ingin menjaga tradisi orang tua terdahulu yang menjaga pepohonan.

Kepala Desa Legai, Syaparudin menuturkan, dahulu warga yang tinggal di desanya selalu menjaga hutan. Desa yang dihuni masyarakat Suku Paser itu dulu sangat bergantung pada hutan.

“Sekarang, karena perkebunan kelapa sawit semakin menjanjikan, warga beralih ke perkebunan,” kata Syaparudin usai kegiatan sosialiasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) yang dilaksanakan Diskominfo Kaltim, Rabu (26/7/2023).

Meski usaha kebun kelapa sawit semakin menjamin kesejahteraan, tak semua warga tergiur untuk membuka lahannya. Bahkan yang sudah menanam kelapa sawit pun, masih menyisakan hutan di sekitar perkebunannya.

“Di sini ada warga yang memiliki lahan, kondisi hutannya masih dipertahankan dan dirawat,” katanya.

Di sisi lain, sebagian warga juga berupaya kembali menanam lahannya yang sudah terlanjur dibuka untuk perkebunan. Mereka mulai menanam pohon buah-buahan seperti durian, rambutan, dan lain-lain.

“Warga kami memiliki kesadaran itu sehingga budaya masyarakat yang sudah ada sejak lama tidak hilang. Jangan sampai anak cucu kami tidak mengenal pohon-pohon penghasil buah tersebut,” katanya.

Sedangkan upaya menjaga lingkungan juga menjadi komitmen bersama warga Desa Legai. Syaparudin mencontohkan dalam usaha mencegah kebakaran hutan dan lahan.

Menurutnya, warga sangat sadar akan bahaya kebakaran hutan dan lahan termasuk dampak setelahnya. Meski tak memiliki alat pemadam kebakaran memadai, mereka sudah menciptakan mitigasi kebakaran hutan dan lahan secara sederhana.

Sementara upaya penanganan, warga saling berbagi informasi titik api dan bahu membahu untuk memadamkan. Usaha ini memang tak sepenuhnya mampu menangani bencana lingkungan.

Namun sejak sosialisasi SP4N-Lapor, warga kemudian mendapat kabar baik dalam usaha pelaporan terkait ancaman bencana lingkungan. Sehingga laporan tersebut bisa segera ditangani oleh instansi terkait, tentu saja bersama warga desa.

“Kita sangat senang ada sistem pelaporan seperti itu. Memudahkan kita melaporkan semua pengaduan tanpa perlu mencari penanganan kasus ini ada di instansi mana,” katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kanal Pengaduan Terintegrasi

Sub Koordinator Seksi Pelayanan Publik Diskominfo Kaltim, Andi Abd Razaq menjelaskan, sosialisasi SP4N-Lapor yang dilakukan hingga tingkat desa berasal dari dana karbon. Kalimantan Timur menjadi provinsi yang menerima dana karbon melalui skema Forest Carbon Partnership Facility - Carbon Fund (FCPF-CF).

Sehingga desa yang dipilih untuk sosialisasi ini adalah desa yang dianggap mampu menjaga lingkungan yang berdampak pada pengurangan emisi karbon. Desa Legai salah satunya.

“Publik, dalam hal ini masyarakat desa, membutuhkan kanal laporan untuk menyampaikan aspirasinya ke badan publik mengenai gangguan lingkungan seperti kebaran hutan, wilayah rawan longsor akibat tambang, dan kabut asap akibat pembakaran hutan,” kata Andi usai sosialisasi SP4N-Lapor di Desa Legai.

Untuk itu, kanal SP4N-Lapor bisa dimanfaatkan warga menjadi wadah melaporkan sesuatu yang berdampak pada ancaman kerusakan lingkungan. Apalagi sosialisasi SP4N-Lapor yang dilaksanakan di Kaltim ini menggunakan dana karbon yang diterima Pemprov Kaltim.

“Fungsi kanal SP4N-Lapor dari dana karbon tadi kita manfaatkan untuk mengenalkan ke publik pedesaan agar kanal ini familiar ke masyarakat desa,” katanya.

Jika dilihat dari struktur anggaran penggunaan dana karbon di Diskominfo Kaltim, instansi ini kebagian tata kelola hutan dan lahan dengan program penguatan sistem penyelesaian konflik dan sengketa lintas sektor.

Sementara untuk kegiatannya berupa pengelolaan informasi dan komunikasi publik pemerintah daerah dengan sub kegiatan penyelenggaraan hubungan masyarakat, media dan kemitraan komunitas.

Di dalam SP4N Lapor, warga tidak hanya sekedar melaporkan, namun juga menerima tindak lanjut dari pelaporannya. Sejauh ini progres penanganan laporan juga sudah cukup baik.

“Bukan jawaban saja, bahkan mendapatakan hasil pembangunan yang bisa dinikmati oleh penduduk desa yang sudah memelihara lingkungan dengan baik tapi pihak-pihak lain yang merusak lingkungannya,” kata Andi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini