Sukses

Kabar Gembira, Pemprov Riau Terapkan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pemerintah Provinsi Riau membuat kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang berlangsung hingga 31 Mei 2023.

Liputan6.com, Pekanbaru - Masyarakat Riau yang selama ini menunggak pajak kendaraan bermotor bertahun-tahun tidak perlu pusing lagi memikirkan denda. Per 1 Februari hingga Mei nanti, Pemerintah Provinsi Riau menerapkan penghapusan denda pajak kendaraan.

Program ini dinamakan 7 berkah pajak daerah. Masyarakat sudah bisa datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) setempat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau Syahrial Abdi menjelaskan, program ini sesuai dengan surat keputusan Gubernur Riau Syamsuar. Masyarakat diminta memanfaatkan keringanan ini untuk pajak daerah Riau lebih baik.

"Mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2023," kata Syahrial, Selasa petang, 31 Desember 2023.

Syahrial menjelaskan, masyarakat yang memiliki kendaraan, baik roda 2 hingga 4, yang tidak membayar pajak kendaraan lebih dari 5 tahun akan diberikan keringanan.

"Tujuannya mengindari sanksi Undang-Undang Nomor 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor," jelas Syahrial.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Riau Lebih Baik

Berikut Program 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik

1. Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas angkutan jalan.

2. Bebas bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua (BBNKB II) dan bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua (BBNKB II).

3. Bebas bea balik nama kendaraan bermotor mutasi masuk dan kendaraan lelang.

4. Bebas tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor yang lebih dari 3 tahun (hanya bayar pokok pajak 3 tahun).

5. Diskon 50 persen pajak kendaraan bermotor 3 tahun berturut-turut bagi pelaku usaha yang melakukan mutasi masuk (khusus kendaraan bukan baru dengan tahun pembuatan 2021 ke bawah).

6. Bebas pajak progresive.

7. Pengurangan denda sanksi keterlambatan dari semula 25 persen menjadi 2 persen saja (berlaku setelah masa program 1-5 di atas berakhir).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini