Sukses

Demi Bayaran Rp400 Ribu, Ibu Muda Hamil 4 Bulan di Balikpapan Nekat Jadi Kurir Sabu

Seorang ibu muda berinisial RW yang tengah hamil 4 bulan ditangkap anggota Polresta Balikpapan lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu. Belakangan, diketahui RW merupakan kurir sabu.

Liputan6.com, Balikpapan - Masalah ekonomi menjadi alasan RW seorang ibu muda yang tengah hamil 4 bulan nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu. Dengan diiming-imingi uang ratusan ribu rupiah membuat wanita 20 tahun yang tinggal di kawasan Jalan Lindung, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara ini harus meringkuk di sel tahanan Mapolresta Balikpapan.

RW diamankan Satresnarkoba Polresta Balikpapan, lantaran kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 5,44 gram. Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda mengatakan pengungkapan itu bermula adanya informasi dari masyarakat, bahwa di kawasan Jalan Proklamasi Km 2,5 RT 26 Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Polisi kemudian bertindak, penyelidikan pada Rabu (11/1/2023) malam sekitar 21.30 Wita. Benar saja, saat di lokasi kejadian, petugas mencurigai seorang perempuan yang tengah mengambil sesuatu.

"Kemudian kami lakukan penggeledahan dan diamankan 3 paket sabu dengan berat 5,44 gram," ungkap Roganda saat menggelar jumpa pers di Mapolresta Balikpapan Senin (16/1/2023) siang.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dijanjikan Upah Rp400 Ribu

Berdasarkan keterangan, perempuan lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini, barang tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial D. "Pelaku sudah dua kali melakukan pengiriman sabu-sabu itu, yang diperintahkan oleh D saat ini masih kami buru,” paparnya.

Kepada petugas RW mengaku dijanjikan uang Rp 400 ribu oleh bandar sabu tersebut, jika telah mengantarkan sabu yang diperintahkan.

"Pelaku dijanjikan upah sejumlah Rp400 ribu, namun belum diterima karena terlebih dahulu kami amankan," katanya.

Roganda memastikan, kendati RW sebagai tersangka, tetapi hak sebagai ibu yang sedang mengandung anaknya tetap diberikan. "Kami pastikan kesehatannya baik ibu maupun bayi yang sedang dikandung, beberapa hari lalu sudah diperiksa tim medis hasilnya dalam kondisi sehat," dia menandaskan.

Atas perbuatannya Polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

 

 

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.