VIDEO: Hari Disabilitas Internasional, Para Difabel Miliki Hak Sama untuk Bekerja di Sektor Formal

Penyandang disabilitas memiliki hak kesempatan dan kesetaraan untuk mendapatkan pekerjaan di sektor formal. Hal ini tercantum dalam UU no 8 tahun 2016. Salah satu perusahaan di bidang layanan BPO di wilayah Bandung, Jawa Barat sudah ada 14 orang karyawan disabilitas.

Diperbarui 03 Desember 2022, 11:47 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Penyandang disabilitas memiliki hak kesempatan dan kesetaraan untuk mendapatkan pekerjaan di sektor formal. Hal ini tercantum dalam UU no 8 tahun 2016. Salah satu perusahaan di bidang layanan BPO di wilayah Bandung, Jawa Barat sudah ada 14 orang karyawan disabilitas.