Sukses

Geger Warga Tangkap Tukang Cukur yang Rudapaksa 10 Bocah di Serang

TA, Tukang cukur rambut berusia 48 tahun yang merudapaksa 10 bocah.

Liputan6.com, Serang - Entah apa yang ada di dalam benak TA, Tukang cukur rambut berusia 48 tahunm di Serang, Banten. Dia tega yang merudapaksa 10 bocah.

Kelakuan bejatnya itu dilakukan di kontrakan maupun tempatnya memotong rambut di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Akibat perbuatannya, warga Desa Koncang, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang, Banten ini kemudian ditangkap warga dan diserahkan ke Polsek Cikande. Kemudian kasusnya diambil alih oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang.

"Tindakan asusila terhadap 10 bocah lainnya di sekitar kontrakan. Perbuatan itu dilakukan di kontrakan maupun tempat kerjanya," ujar Kasihumas Polres Serang, Iptu Dedi Jumhaedi dalam rilisnya, Minggu (20/11/2022).

Terungkapnya dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh TA, saat salah satu korbannya, OM, yang duduk di kelas VI sekolah dasar (SD) mencukur rambut di tempat terduga pelaku.

Dia diiming-imingi diberikan uang jajan, asalkan mau memuaskan hasrat seksual pria berusia 48 tahun itu.

"Terlapor merayu korban akan diberikan uang," terangnya.

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditangkap Warga, Diserahkan Ke Polisi

Peristiwa itu terjadi pada Senin, 14 November 2022. Selang berapa hari, orangtua korban mendapat laporan dari tetangganya.

Orangtua menanyakan kebenaran informasi yang dia terima ke sang anak. OM pun menceritakan kejadian yang sebenarnya.

Kemudian orangtua korban mendatangi lokasi cukur rambut dengan warga sekitar dan menangkap terduga pelaku. TA selanjutnya dibawa ke Polsek Cikande dan kasusnya diambil alih oleh Polres Serang, pada Sabtu malam, 19 November 2022, sekitar pukul 22.00 wib.

"Oleh warga, terlapor kemudian digelandang ke Mapolsek Cikande, penanganannya kasus diambil alih Unit PPA Polres Serang," jelasnya.

Jika terbukti dengan perlakukan rudapaksa yang dilakukannya, TA dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua Atas UU nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling maksimal 15 tahun penjara.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.