Sukses

Pemkab Cirebon Berangkatkan 695 Pekerja Migran ke Luar Negeri Sepanjang Juni 2022

Warga Kabupaten Cirebon memilih bekerja menjadi PMI karena beranggapan bekerja di luar negeri dapat penghasilan yang lebih besar.

Liputan6.com, Cirebon - Pemkab Cirebon mencatat sebanyak 695 pekerja migran Indonesia (PMI) diberangkatkan untuk bekerja ke luar negeri. PMI tersebut merupakan legal dan sudah menempuh tahapan dan proses.

Dari jumlah tersebut, tercatat Kabupaten Cirebon menjadi salah satu penyumbang PMI terbesar di wilayah Ciayumajakuning. Urutan pertama masih Kabupaten Indramayu.

Bupati Cirebon Imron mengatakan, Kabupaten Cirebon berada di urutan kelima pengiriman PMI. Bahkan, pada semester pertama tahun 2022 sudah 2.654 warga Kabupaten Cirebon bekerja di luar negeri.

Berdasarkan data dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), jumlah warga Kabupaten Cirebon yang berangkat menjadi PMI terbanyak pada Juni 2022 yakni 695 orang. Sementara, paling sedikit pada Februari hanya 192.

Untuk negara tujuan PMI di Kabupaten Cirebon sendiri meliputi Hongkong, Korea Selatan, Malaysia, Taiwan, dan Inggris. Mereka semua bekerja di sana sebagai asisten rumah tangga.

Imron mengakui warganya memang memilih bekerja menjadi PMI karena beranggapan bekerja di luar negeri dapat penghasilan yang lebih besar dibandingkan bekerja di dalam negeri.

Ia pun berpesan, warga Kabupaten Cirebon yang bekerja di luar negeri harus menjaga nama baik Indonesia dan daerah. Bahkan beberapa kasus sebelumnya, dianggap merugikan.

Saksikan video pilihan berikut ini: 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Korban Kekerasan

"Harus jaga nama baik. Jangan lupa, gaji yang diterima bekerja di luar negeri, sebagiannya harus disimpan supaya bisa menjadi modal saat kembali ke Tanah Air," kata Imron, Selasa (26/7/2022).

Imron mengungkapkan di balik besarnya remitansi yang dikontribusikan PMI pada pembangunan baik di negara asal dan tujuan, tidak berbanding lurus dengan upaya perlindungan.

Menurutnya PMI Kabupaten Cirebon masih dihadapkan dengan kasus kekerasan, penipuan, jeratan utang, penelantaran anak, perceraian, hingga gangguan kejiwaan yang hingga saat ini belum tertangani dengan baik.

"Kami meminta kepada pemerintah pusat untuk memberikan sanksi tegas kepada biro atau jasa pemberangkatan PMI yang tidak bertanggung jawab terhadap keamanan pekerja tersebut," pinta Imron.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini