Sukses

Nikah Siri dengan Warga Siak, WNA Taiwan Dideportasi Imigrasi Pekanbaru

Seorang warga negara asing asal Taiwan bakal dideportasi oleh Kantor Imigrasi Pekanbaru karena pernikahan dengan warga Indonesia asal Siak secara siri sejak tahun 2015.

Liputan6.com, Pekanbaru - Seorang warga negara asing asal Taiwan bakal dideportasi oleh Kantor Imigrasi Pekanbaru. Penyebabnya adalah pernikahan dengan warga Indonesia asal Siak secara siri sejak 2015.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Mhd Jahari Sitepu menjelaskan, nikah siri warga Taiwan inisial LPY itu telah melanggar Undang-Undang Keimigrasian.

"Jadi warga Taiwan ini menggunakan izin tinggal dengan alasan perkawinan dengan Warga Negara Indonesia tetapi pernikahannya tidak tercatat secara resmi di kantor urusan agama, artinya, izin tinggalnya tidak berlaku," tegas Jahari.

Terungkapnya pernikahan sirih ini bermula ketika LPY ke Kantor Imigrasi Pekanbaru guna mengklarifikasi permohonan izin tinggal keimigrasian yang telah diajukan.

Sebelumnya, LPY masuk Indonesia menggunakan visa bekerja serta memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Karawang dan berlaku sampai 29 September 2022.

Pada 17 Mei 2022, LPY mengembalikan dokumen ke Kanim Karawang dan kemudian mengajukan Visa C317 yaitu visa izin terbatas atas dasar perkawinan di Kantor Imigrasi Pekanbaru. Hal ini diurus oleh istrinya (RC) yang saat ini sedang hamil 7 bulan.

LPY kemudian mengecek status pengajuan visanya. Petugas Imigrasi Pekanbaru kemudian mendapatkan informasi dari KUA Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak bahwa buku nikah LPY tidak terdaftar atau tidak resmi tercatat.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tidak Terdaftar

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Pekanbaru Syahrioma menjelaskan, LPY beserta istri dan orang tua istrinya mengaku pernikahan itu memang benar telah dilaksanakan.

"Namun perkawinan dan akta nikah tersebut tidak pernah terdaftar," tegas Syahrioma.

Kepada petugas, LPY dan RC menyangkal bahwa pernikahannya palsu. Mereka pun memperlihatkan bukti berupa foto resepsi pernikahan pada Tahun 2015 silam.

Pengakuan LPY dirinya tidak mengetahui bahwa buku nikah yang ada tidak terdaftar di KUA Kecamatan Tualang, karena pernikahannya diurus oleh sang mertua.

"Selanjutnya akan dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut dan kepada LPY dilakukan pendetensian di ruang detensi, selanjutnya LPY akan dideportasi secepatnya ke negara asalnya," tegas Syahrioma.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.