Sukses

Berstatus Tersangka Korupsi Rp4,2 M, Mantan Bupati Indragiri Hilir Mangkir Panggilan Penyidik

Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir menetapkan mantan bupati Indragiri Hilir, Indra Mukhlis Adnan sebagai tersangka korupsi penyertaan modal.

Liputan6.com, Pekanbaru - Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menetapkan mantan bupati Indra Mukhlis Adnan sebagai tersangka. Bupati Indragiri Hilir dua periode itu, 2003 hingga 2013, diduga merugikan negara miliaran rupiah.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Bambang Heri Purwanto menjelaskan, korupsi penyertaan modal ini juga menyeret Zainul Ikhwan sebagai tersangka. Dia merupakan mantan Direktur BUMD Indragiri Hilir, PT Gemilang Citra Mandiri (GCM).

Penyertaan modal itu dilakukan pada tahun 2004 hingga 2006. Suntikan dana dari pemerintah daerah itu disetujui oleh tersangka dengan total Rp4,2 miliar.

"Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar atau ekpos perkara oleh Kejari Indragiri Hilir," kata Bambang, Jum'at siang, 17 Juni 2022.

Bambang menjelaskan, tersangka Zainul Ikhwan sudah dijebloskan ke penjara pada Kamis petang, 16 Juni 2022. Penahanan dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan terkait statusnya.

"ZI langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Tembilahan selama 20 hari ke depan," ujar Bambang.

Sementara itu, mantan Bupati Indragiri Hilir Indra Mukhlis Adnan hingga kini masih selamat dari penjara. Pasalnya, tersangka tersebut dua kali mengabaikan panggilan penyidik secara patut.

Pada panggilan pertama, tersangka Indra mengaku sedang sakit sehingga tidak bisa datang ke Kejari. Pada panggilan kedua, tersangka mengaku berada di luar kota.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jemput Paksa?

Atas sikap Indra ini, jaksa berpeluang menjemput paksa dan menjebloskannya ke penjara. Jaksa punya hak menahan seseorang yang dinilai dapat menghalangi penyidikan.

"Jaksa akan melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," terang Bambang.

Di sisi lain, saat ini jaksa penyidik tengah melakukan proses pemberkasan. Jika sudah rampung akan dilimpahkan ke jaksa peneliti guna ditelaah kelengkapan berkas baik formil maupun materil.

Saat kasus ini masih penyidikan umum, jaksa telah memeriksa sebanyak 40 saksi dan 2 orang ahli. Jaksa menyita beberapa dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini.

Sampai akhirnya, ada indikasi perbuatan melawan hukum terkait dengan pendirian dan penggunaan uang di PT GCM. Penyertaan modal dinilai telah melanggar ketentuan undang-undang sehingga mengakibatkan kerugian negara. Dugaan korupsi di PT GCM sebesar Rp4,2 miliar ini telah diusut sejak 2011. Barulah pada tahun 2022 ini, jaksa mendapati siapa pihak yang harus bertanggung jawab.

PT GCM didirikan melalui akte notaris nomor 20 tanggal 27-12-2004 yang bergerak di bidang usaha perdagangan, pertanian, perindustrian, pemberian jasa dan pembangunan dengan tahapan modal awal yang dialokasikan melalui APBD Inhil sebesar Rp4,2 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.