Sukses

KAI Sumut: 19 Kecelakaan Terjadi di Perlintasan Sebidang Kereta Api Sepanjang 2021

PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Divre I Sumut) mencatat, sepanjang Januari hingga Desember 2021 telah terjadi 19 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api. Untuk korban, meninggal dunia 8 orang dan luka ringan 13 orang.

Liputan6.com, Medan PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Divre I Sumut) mencatat, sepanjang Januari hingga Desember 2021 telah terjadi 19 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api. Untuk korban, meninggal dunia 8 orang dan luka ringan 13 orang.

Angka kecelakaan tersebut mengindikasikan masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang yang dapat mengakibatkan kecelakaan. Terkait hal itu, PT KAI Divre I Sumut kembali menggelar sosialisasi di perlintasan sebidang.

Deputy Vice President PT KAI Divre I Sumut, Zuhril Alim mengatakan, sosialisasi kali ini dilaksanakan pihaknya di Kota Medan, yaitu di Jalan H Adam Malik, JPL No.03 KM 01+850, dan di Jalan Sekip, JPL No.04 KM 02+695.

"Kita mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada, serta lebih waspada saat akan melintasi pelintasan sebidang kereta api," kata Zuhril, Jumat (24/12/2021).

PT KAI Divre I Sumut menggandeng Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Utara, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara, Dinas Perhubungan Kota Medan, Cabang PT Jasa Raharja Sumut, Satlantas Polrestabes Medan, Rayon Militer I Medan Barat, dan pecinta kereta api.

"Dalam sosialisasi, dilakukan pembagian stiker, masker, serta pembentangan spanduk dan poster berisi imbauan untuk tertib berlalu lintas kepada pengguna jalan di perlintasan sebidang," ucap Alim.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Aturan Undang-Undang

Diterangkan Alim, aturan-aturan mengenai keselamatan perjalanan kereta api telah diatur pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dan Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, juga PM 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselaamtan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.

Sebagai bentuk upaya meningkatkan faktor keselamatan, PT KAI juga terus melakukan kordinasi bersama Ditjen Perkeretaapian Kemenhub dan Pemda setempat terkait penutupan sejumlah pelintasan sebidang.

"Kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI. Tidak jarang perjalanan kereta api terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas yang terluka," terangnya.

Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan. Pintu pelintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia.

"Perjalanan kereta api lebih diutamakan, karena jika terjadi kecelakaan, dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar. Maka dari itu pintu pelintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan kereta api," tambah Alim.

3 dari 3 halaman

Alat Bantu Keamanan

Selain itu, lanjut Alim, pintu pelintasan kereta api merupakan alat bantu keamanan bagi para pengguna jalan, seperti halnya bunyi sinyal serta petugas penjaga perlintasan sebidang. Sedangkan rambu-rambu “STOP” yang telah terpasang lah yang menjadi penanda utama untuk diperhatikan pengguna jalan.

Pengendara kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati pelintasan sebidang dengan selamat, serta wajib memastikan pula kendaraannya keluar dari perlintasan sebidang apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di pelintasan sebidang.

"Bagi pejalan kaki, wajib berhenti sejenak sebelum melintasi pelintasan sebidang, untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas. Juga, dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi,” Alim menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.