Sukses

Sambut Putusan MK soal Cipta Kerja, Buruh di Jabar Minta Aturan UMP Dicabut

Para buruh menggelar aksi unjuk rasa menolak penetapan upah minimum dengan formula PP 36 Tahun 2021 di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (25/11/2021).

Liputan6.com, Bandung - Para buruh yang menggelar aksi unjuk rasa menolak penetapan upah minimum dengan formula PP 36 Tahun 2021 di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (25/11/2021), turut menyambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiel dan uji formal terhadap Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja.

Diketahui, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi akhirnya mengeluarkan keputusan salah satunya meminta pemerintah dalam hal ini selaku pembentuk undang-undang untuk memperbaiki beleid tersebut dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan MK.

Kemudian apabila dalam tenggang waktu tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen. Berdasarkan amar ketujuh putusan MK yang dibacakan Kamis, 25 November 2021, yang berbunyi, menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas dari UU tersebut.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto Ferianto meminta Gubernur Jawa Barat, bupati, dan wali kota di Jabar segera kembali pada UU Ketenagakerjaan dan turunannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 dalam menetapkan upah 2022.

Secara khusus, pihaknya mendesak Gubernur Jabar Ridwan Kamil agar mencabut keputusannya untuk menaikkan upah tahun depan sebesar Rp31.135,95 yang menggunakan formulasi PP 36/2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.

"Bagi gubernur, wali kota, dan bupati bisa menangguhkan pelaksanaan UU Cipta Kerja dengan mengacu ke UU sebelumnya yaitu UU 13 dan PP 78 tentang kenaikan upah minimum," ujar Roy.

Roy menyatakan buruh di Jabar akan tetap mengawal pemerintah dalam penetapan upah minimum kota/kabupaten yang akan diputuskan dalam waktu dekat. "Kita akan terus mengawal tanggal 29 dan 30 November aksi tetap dilakukan agar Gubernur Jawa Barat tidak menetapkan upah minimum berdasarkan formula PP 36 lagi, tapi harus mengacu pada PP 78," katanya.

Sementara itu, Ketua Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat Agus koswara juga menyambut baik putusan MK yang meminta pemerintah merevisi Undang-Undang Cipta Kerja dalam dua tahun. Pihaknya akan mengawal perbaikan yang akan dilakukan hingga dua tahun ke depan.

"Selama dua tahun ke depan ini UU Cipta Kerja kami nilai masih berlaku, dan tentu kondisi ini memengaruhi perjuangan kita di mana dikatakan UU Cipta Kerja masih berlaku. Tapi ada satu poin putusan di mana pemerintah tidak boleh mengeluarkan kebijakan dari peraturan dari UU Cipta Kerja, kami akan kawal perbaikannya," tuturnya.

Adapun aksi unjuk rasa menolak penetapan upah minimum dengan formula PP 36 Tahun 2021 di depan Gedung Sate berjalan tertib. Sebagian massa ada yang telah tiba sejak pukul 11.00 WIB. Terpantau massa dari KSPSI, FSPMI, dan KSPI tengah menggelar longmars dari Jalan Diponegoro dan berkumpul di depan Gedung Sate.

Massa aksi yang telah berkumpul silih berganti orasi menolak UU Cipta Kerja. Selain itu, mereka juga menolak penetapan UMP Jabar 2022.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.