Sukses

Aksi Tipu-Tipu Wanita Muda Asal Berau, Raup Puluhan Miliar dari Investasi Bodong

Ditreskrimsus Polda Kaltim berhasil membongkar kasus investasi online bodong beromzet puluhan miliar rupiah.

Liputan6.com, Balikpapan - Ditreskrimsus Polda Kaltim berhasil membongkar kasus investasi online bodong beromzet puluhan miliar rupiah. Pelaku berinisial DM (24), warga Jalan Kamar Bola RT 005, Kelurahan Teluk Bayur, Kabupaten Berau. Setidaknya 33 orang menjadi korban investasi bodong tersebut.

Dalam melakukan aksinya, tersangka DM menggunakan modus menawarkan program investasi bernama 'Investasi Beezy' melalui akun instagram @arisanbeezy dan @beezydewi. Tujuannya untuk menarik minat calon investor yang akan menjadi korban tipu-tipunya.

Kabid Humas Kombes Pol Yusuf Sutejo didampingi Kasubdit Fismondev AKBP Heri Rusyaman menjelaskan, di dua akun Instagram itu, tersangka kerap mengunggah foto transfer dana pembayaran investasi untuk menarik minat para korbannya.

"Dalam kedua akun itu tersangka juga tertera nomor yang bisa dihubungi jika ingin berinvestasi di beezy," katanya, saat menggelar jumpa pers di Mapolda Kaltim, Senin (8/11/2021).

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Modus Penipuan

Agar para investor tergiur dengan investasi bodong ini. Tersangka DM kerap menjanjikan keuntungan antara 25 sampai 70 persen dari jumlah dana yang diinvestasikan. Bahkan dirinya berjanji keuntungan itu bisa cair hanya dalam jangka waktu 15 sampai 25 hari. Besaran investasi yang bisa diikuti oleh investor pun beragam, mulai dari Rp300 ribu sampai Rp2 juta per slot.

"Menurut pengakuan pelaku, dana investasi itu nantinya akan dikelola sebagai dana pinjaman modal ke pengusaha di Berau dengan jumlah bunga yang besar dan telah terverifikasi olehnya," kata Yusuf.

Demi lebih meyakinkan calon investor, DM turut melampirkan surat kerja sama pendampingan hukum dengan pengacara berinisial DFS.

"Ini hanya seolah-olah ingin menunjukkan apabila investasi yang ditawarkan oleh tersangka telah memiliki legalitas. Padahal, dia tidak memiliki izin dari otoritas berwenang," beber Yusuf.

Selanjutnya, tersangka akan memungut Rp50 ribu dari tiap slot investasi setelah korban mentransferkan dana kepada tersangka. Selama beroperasi, DM berhasil menghimpun sekitar 900 investor dengan jumlah investasi mencapai Rp60 miliar lebih

"Dari puluhan korban yang telah melapor, ada yang berasal dari Berau, Balikpapan. Di pulau Jawa ada Tegal, Pekalongan, Yogyakarta, Bogor sampai di Riau, Sumatera," tambah perwira berpangkat tiga melati di pundak itu.

3 dari 3 halaman

Terungkapnya Penipuan

Sekitar Mei 2021 lalu, pembayaran keuntungan investasi kepada korban macet. Dan memang, yang selama ini terjadi, tersangka hanya memutar uang yang masuk dari investor untuk membayar keuntungan investor lainnya.

"Sebagian juga ada yang dia pergunakan untuk keperluan pribadi," ungkap Yusup.

Lantaran pembayaran keuntungan yang tidak lancar seperti awal investasi, DM pun kemudian dilaporkan oleh sebagian investornya. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Subdit Fismondev mengamankan DM dan menetapkannya sebagai tersangka.

"Untuk sementara kita jerat dengan pasal pencucian uang, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang," tegas Yusuf.

Kasus tersebut sampai kini masih dalam pengembangan penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda Kaltim. Tak menutup kemungkinan masih banyak korban yang belum terdata dan melapor ke kepolisian.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.