Sukses

Praperadilan Kilat Lepaskan Status Tersangka Korupsi Kepala ESDM Riau

Kepala ESDM Riau lepas dari jeratan kasus korupsi setelah praperadilan mencabut status tersangkanya dikabulkan hakim pada persidangan yang berlangsung cepat.

Liputan6.com, Pekanbaru - Tersangka korupsi Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan, Indra Agus Lukman, mulai bernapas lega. Kepala ESDM Riau non-aktif itu lepas dari jeratan Kejari Kuansing (Kuantan Singingi) karena pengadilan mengabulkan praperadilannya.

Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Kabupaten Kuansing itu berlangsung cepat. Tidak seperti sidang lainnya yang selalu memakan waktu tujuh hari kerja.

Sidang perdana untuk mencabut status tersangka ini berlangsung pada Senin, 25 Oktober 2021. Dalam waktu empat hari, hakim tunggal Yosep Butar Butar kemudian menyatakan surat penetapan tersangka Indra Agus Lukman tidak sah dan cacat hukum.

Hakim juga memerintahkan Kejari Kuansing segera membebaskan Indra Agus Lukman dari tahanan, usai putusan praperadilan dibacakan. Hanya saja belum dilakukan karena statusnya saat ini berada pada penahanan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, bukan jaksa lagi.

Status penahanan ke majelis hakim ini terjadi ketika jaksa melimpahkan berkas Indra Agus Lukman ke Pengadilan. Sudah ada penetapan majelis hakim sehingga seharusnya Indra Agus Lukman menjalani sidang perdana korupsi pada 28 Oktober 2021.

Kepala Kejari Kuansing Hadiman membenarkan sidang praperadilan itu hanya empat hari. Dia menyebut hakim langsung membacakan kesimpulan sehari sebelumnya tanpa memberikan kesempatan pihaknya menghadirkan saksi.

"Intinya sidang kemarin (Rabu malam, 27 Oktober 2021) pembuktian dokumen tapi hakim langsung memutuskan kesimpulan pada malam hari sekitar jam 9 malam," ujar Hadiman, Kamis petang.

Hadiman menjelaskan, ketika itu dari pihak pemohon sudah memberikan kesimpulan, tapi dari pihak Kejari Kuansing belum. Pasalnya, saksi dari termohon belum dihadirkan untuk dimintai keterangannya.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tak Diberi Kesempatan

Menurut Hadiman, seharusnya saksi termohon dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dihadirkan pada Kamis ini sedangkan saksi dari Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan (BPKP) Riau diagendakan pada Jumat, 29 Oktober 2021.

Namun, hakim meminta para saksi termohon segera diajukan pada malam itu juga, sebelum pembacaan kesimpulan. Permintaan itu tidak bisa dipenuhi jaksa karena tidak semua saksi berada di Kuansing. Jaksa tak bisa karena sudah dijadwalkan Kamis dan Jumat.

"Artinya, hakim mengabaikan saksi dari termohon (Kejari) karena kami kalau memanggil saksi tidak bisa secara lisan, harus menyurati pimpinannya. Saksi itu PNS, ada di Pekanbaru dan Kuansing," jelas Hadiman.

Hadiman menyebut saksi sudah disurati pada Kamis untuk hadir di pengadilan. Begitu juga saksi dari BPKP, sudah disurati untuk hadir Jumat besok.

"Tiba-tiba malam kesimpulan langsung," sambung Hadiman.

Atas kesimpulan yang digelar pada malam hari itu, Hadiman menyatakan keberatannya. Jaksa tidak mau menandatangani sidang kesimpulan yang digelar malam.

"Ini ada apa? Kok kesannya buru-buru, padahal waktu praperadilan itu 7 hari," kata Hadiman.

3 dari 3 halaman

Keanehan Lainnya

Hadiman juga menyampaikan keanehan lainnya, di mana seharusnya perkara korupsi Indra Agus Lukman dijadwalkan digelar pada Kamis ini di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan agenda pembacaan dakwaan. Majelis hakim yang menyidangkan perkara dipimpin oleh Dahlan.

Ternyata sidang itu ditunda oleh majelis hakim tanpa disampaikan dalam persidangan. Berbeda dengan persidangan perkara korupsi 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing dengan terdakwa mantan Bupati, Mursini yang penundaan sidangnya disampaikan di persidangan.

"Sidang perkara pokok (Indra Agus) ditunda tanpa dibuka dalam ruang sidang. Sementara ketua hakim yang sama dalam perkara Mursini membuka sidang dan menyampaikan sidang ditunda, padahal di hari yang sama, apa salahnya langsung disampaikan juga bahwa sidang ditunda dengan alasan sakit," tutur Hadiman.

Jaksa mencoba mencari tahu ke Panitera Pengganti terkait tidak dibukanya sidang pokok Indra Agus Lukman itu.

"Disebutkan, tunggu sidang vonis praperadilan di PN Teluk Kuantan, dan sidang ditunda pada 9 November tanpa dibuka di ruang sidang," jelas Hadiman.

Ditanya tentang kemungkinan perkara pokok Indra Agus ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Hadiman menyatakan tak akan menyerah.

"Kalau nanti dalam sidang putusan sela dakwaan kami dinilai cacat demi hukum, ya kami terbitkan lagi sprindik (surat perintah penyidikan) baru," tegas Hadiman.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.