Sukses

PPKM Diperpanjang, Ini Daftar Daerah di Jabar Berstatus Level 1-3

Pemerintah memperpanjang PPKM di Jawa Bali mulai 19 Oktober hingga 1 November 2021.

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa Bali mulai 19 Oktober hingga 1 November 2021. PPKM di beberapa kabupaten/kota di wilayah Jawa Barat juga sudah mulai turun ke level rendah.

Sebanyak dua wilayah di Jabar kini berstatus PPKM level 1, yaitu Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar. Hal itu diketahui dari Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Berdasarkan salinan Inmendagri yang dilihat, Selasa (19/10/2021), terdapat sejumlah daerah berstatus PPKM level 2 yaitu Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.

Sementara itu, ada 14 kota/kabupaten di Jabar yang berstatus PPKM level 3 yaitu Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, dan Kota Tasikmalaya.

Selanjutnya, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut.

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ganjil Genap

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, Pemprov Jabar terus memantau kebijakan ganjil genap yang diberlakukan pemerintah daerah apakah berjalan konsisten atau tidak.

"Kami juga terus memonitor ganjil genap di Kota Bandung untuk mengurangi mobilitas," kata Emil dalam jumpa pers virtual, Senin (18/10/2021).

Selain itu, dia melaporkan per 18 Oktober 2021 lalu, tingkat kepatuhan masyarakat memakai masker berada di angka 91 persen dan 89,24 persen untuk jaga jarak. Sedangkan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit rujukan Covid-19 per 17 Oktober ada di angka 3,28 persen

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.