Liputan6.com, Jakarta - Tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang menjadi tersangka dugaan intimidasi terhadap dokter Eliza Pricilia Utami Pakaenoni alias dr Icha mengajukan praperadilan ke PN Kupang.
Ketiganya yakni Veronika Lake, Therensius Lazakar, dan Norbertus Tubani. Permohonan bernomor 7/Pid.Pra/2026/PN Kpg itu didaftarkan pada Kamis (17/9/2026) untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Advertisement
Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Senin (28/9) di PN Kupang.
"Kemarin kami dari antor Advokat Rian Van Frits Kapitan dan rekan secara resmi mengajukan permohohan praperadilan lawan Polda NTT tentang sah tidaknya penetapan 3 orang klien kami sebagi tersangka," ujar kuasa hukum tiga tersangka, Rian Van Frits Kapitan, Senin 21 September 2026.
Ia mengatakan, pengajuan praperadilan dilakukan karena penetapan 3 kliennya sebagai tersangka telah menggunakan bukti permulaan yang tidak relevan dengan tindak pidana yang disangkakan sehingga tidak diperoleh kejelasan tindak pidana.
"Padahal Pasal 1 angka 31 Kuhap baru mengharuskan alat bukti menunjukan kejelasan tindak pidana," jelas Rian.
Menurutnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya dipanggil sebagai tersangka tanpa persetujuan tertulis dari gubernur.
Padahal dalam pertimbangan hukum halaman 107 putusan MK nomor 74 tahun 2014 seorang anggota DPRD Kabupaten/Kota yang hendak diperiksa sebagai tersangka harus mendapatkan persetujuan tertulis dari gubernur.
"Surat penetapan tersangka 3 orang klien kami tidak berisi uraian singkat perkara yang diperintahkan oleh Pasal 90 ayat 3 huruf b Kuhap baru. Hal ini sudah pernah dinilai dalam praperadilan Pak Kris Liyanto hingga akhirnya penetapan tersangka beliau oleh Kejari Kota Kupang dinyatakan tidak sah," bebernya.
Selain itu, pemberitahuan penetapan tersangka oleh penyidik bertentangan dengan Pasal 90 ayat 2 Kuhap baru.
"Pemberitahuan sesuai pasal IT hanya kepada tersangka. Namun penyidik setelah menetapkan tiga orang klien kami sebagai tersangka juga memberitahukan kepada Kejati NTT dan pelapor," jelas dia.
Rian menambahan, praperadilan bukan untuk menguji apakah kliennya terbukti melakukan tindak pidana atau tidak, melainkan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum dalam proses perkara tersebut.
“Yang kami uji dalam praperadilan ini adalah aspek formil dan legalitas dari proses penetapan tersangka serta tindakan-tindakan hukum yang dilakukan setelahnya. Mengenai terbukti atau tidaknya seseorang melakukan tindak pidana, itu merupakan materi perkara pokok,” pungkasnya.
Tanggapan Polda NTT
Menanggapi itu, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum), Kombes Pol Ricardo Conrad Yusuf mengatakan Polda NTT belum menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan negeri Kupang terkait permohonan praperadilan.
"Kami belum dapat memberikan tanggapan terhadap materi atau dalil-dalil yang diajukan oleh pihak pemohon. Polda NTT pada prinsipnya menghormati hak hukum setiap warga negara untuk mengajukan praperadilan," ujarnya.
Ia mengatakan, apabila telah menerima pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Kupang, penyidik Polda NTT akan mempelajari materi permohonan tersebut dan menyiapkan langkah serta jawaban hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5433901/original/080742000_1764906305-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-12-05T103803.223.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9353576/original/002126400_1789969776-cek_fakta_-_papua.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9353288/original/089120400_1789959015-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-09-21T094827.860.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9353323/original/048061500_1789960533-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-09-21T101401.683.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9333055/original/030187300_1787729635-352711.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9350795/original/061905200_1789630521-ChatGPT_Image_17_Sep_2026__14.15.53.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4647050/original/096680300_1699881296-Tempat_Sampah.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9347871/original/082698900_1789371708-ChatGPT_Image_14_Sep_2026__14.36.52.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9352169/original/056693800_1789732852-Foto_1_credit_WWF-Indonesia_Ilham_Andriansyah.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9346285/original/094214300_1789120119-file_0000000047f882308af83e40b22f096a.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1176605/original/028391000_1458444646-20160319-Earth-Hour-di-kawasan-Bundaran-HI-Fanani-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3929526/original/096494900_1644470631-jesse-schoff-Ph2KtIqKs7c-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9349154/original/070984700_1789475303-WhatsApp_Image_2026-09-15_at_7.23.17_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5349953/original/059135700_1757945389-Bapenas.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9346936/original/048560000_1789222746-WhatsApp_Image_2026-09-12_at_19.50.01.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5010796/original/017006400_1731931573-20241117_084948.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3518881/original/000279300_1627027346-karbon_un.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3133009/original/069410900_1589908304-3482876.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9350803/original/074441200_1789630835-792407068_18122523257504418_3864441467419262211_n.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9353589/original/037960800_1789970393-Screenshot_20260921_123723_Instagram_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9353497/original/088337300_1789967348-email-attachment_2026_09_19_pramita-tristiawati_kembangkan-residensial-asri-targetkan-marketing-sales-2026-capai-rp-28-triliun_Image_Pres_Relase_RYIL_4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3276071/original/013936200_1603437779-word-stop-with-child-s-hand-dark-wall.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9353521/original/081964700_1789968153-1001687159.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9353453/original/044415900_1789965298-472752.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4919191/original/040795900_1723718109-Ilustrasi_pasrah__berserah__berdoa.jpg)