Sukses

Vonis Bebas Dibatalkan MA, Pesakitan Suap Alih Fungsi Hutan Riau Kembali Dipenjara

Jaksa KPK menjebloskan mantan legal PT Duta Palma Group, Suheri Terta, ke Lapas Sukamiskin Bandung Jawa Barat setelah vonis bebasnya dibatalkan Mahkamah Agung.

Liputan6.com, Pekanbaru - Mantan legal PT Duta Palma Group, Suheri Terta, ternyata hanya sebentar menghirup udara bebas. Dia kembali menjalankan hari-hari di penjara setelah dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin, Bandung Jawa Barat.

Suheri Terta sempat divonis bebas di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Kasasi oleh KPK membuahkan hasil sehingga pesakitan suap alih fungsi hutan Riau itu divonis Mahkamah Agung tiga tahun penjara.

Juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, terpidana Suheri Terta dieksekusi oleh jaksa Hendra Hendra Apriansyah. Itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor: 26/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Pbr tanggal 9 September 2020 Jo Putusan MA Nomor: 190K/Pid.Sus/2021 tanggal 30 Maret 2021.

"Eksekusi dilakukan pada Rabu kemarin dengan cara memasukkan terpidana ke Lapas Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi (masa) selama berada dalam tahanan," kata Ali Fikri, Kamis siang, 5 Agustus 2021.

Ali menjelaskan, Mahkamah Agung menyatakan Suheri Terta bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Selain itu, terpidana juga dibebankan membayar uang denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Sebelumnya, Suheri Terta divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai hakim Saut Maruli Tua Pasaribu pada 9 September 2020.

Hakim saat itu menyatakan terdakwa Suheri Terta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua JPU.

Padahal, JPU KPK menuntut Suheri Terta dengan pidana penjara selama empat tahun. Selain itu, dia juga dibebankan membayar denda sebesar Rp150 juta subsider enam bulan kurungan.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pesakitan Lain

Padahal, JPU KPK menuntut Suheri Terta dengan pidana penjara selama empat tahun. Selain itu, dia juga dibebankan membayar denda sebesar Rp150 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Suheri Terta merupakan tersangka ketiga dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 pada Kementerian Kehutanan RI.

KPK menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi dalam kasus alih fungsi lahan yang lebih dulu menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Selain PT Palma Satu, KPK juga Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.

Perkara ini merupakan pengembangan hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 25 September 2014 lalu terkait pengajuan revisi alih fungsi lahan di Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

Pada OTT tersebut KPK mengamankan uang Rp2 miliar dan menetapkan dua tersangka yakni Annas Maamun, Gubernur Riau periode 2014-2019, dan Gulat Mendali Emas Manurung, Ketua Asosiasi Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinisi Riau.

Dua orang tersebut telah dinyatakan bersalah berdasarkan proses peradilan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.