Sukses

Langgar Batas Waktu, Satgas Covid-19 Tutup Lokasi Jajanan Malam di Medan

Lokasi jajanan malam di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Medan Night Market, ditutup Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19. Penutupan sementara lokasi jajanan malam di Jalan H Adam Malik karena melanggar batas jam kegiatan usaha.

Liputan6.com, Medan Lokasi jajanan malam di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Medan Night Market, ditutup Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19. Penutupan sementara lokasi jajanan malam di Jalan H Adam Malik karena melanggar batas jam kegiatan usaha.

Kasatpol PP Kota Medan, Muhammad Sofyan mengatakan, pengelola Medan Night Market melanggar batas jam kegiatan usaha berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/0674 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Industri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Dalam Rangka Pengendalian Covid-19.

"Terpaksa dilakukan tindakan tegas, berhubung pengelola sudah berulang kali diberikan peringatan untuk mematuhi pembatasan jam kegiatan usaha," kata Sofyan, Senin (15/2/2021).

Dijelaskannya, penutupan dilakukan pada Sabtu, 13 Februari 2021. Saat itu Tim Satgas Covid-19 Kota Medan dipimpin langsung Kasatpol PP Kota Medan bersama Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Kota Medan, Agus Suryono.

Disebutkan Sofyan, pengelola Medan Night Market dinilai tidak peduli dengan upaya bersama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan, yang belakangan ini masih meningkat jumlah terkonfirmasi.

"Pemko Medan melakukan tindakan tegas dengan melakukan penutupan sementara selama 14 hari kalender," sebutnya.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Penyegelan Pintu Masuk

Penutupan sementara ditandai dengan penyegelan pintu masuk dan keluar lokasi usaha dengan membuat Police PP Line, dan menempelkan stiker tanda usaha ditutup untuk sementara di lokasi yang mudah dilihat masyarakat.

Sofyan berharap, dengan penutupan sementara ini, kepada pelaku usaha lainnya untuk tetap mematuhi Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru di masa pandemi Covid-19.

"Juga mematuhi kebijakan pemerintah lainnya, sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," imbaunya.

3 dari 3 halaman

Patuhi Peraturan

Selain itu, juga diharapkan semua usaha di Kota Medan, terutama yang berpotensi untuk menimbulkan kerumunan agar mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di masa pandemi yang belum berakhir ini.

"Pemko Medan melalui Satpol PP dan OPD terkait akan terus melakukan pengawasan terhadap semua lokasi usaha," Sofyan mengingatkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.