Sukses

Polisi Kendari Terpaksa Mengubek Jamban Gara-Gara Ulah Pengedar Narkoba

Seorang pengedar narkoba di Kendari membuang barang bukti di dalam lubang jamban atau water closet (WC). Polisi harus membongkar tangki penampungan tinja agar mendapatkan barang bukti tersebut.

Liputan6.com, Kendari - Seorang pengedar narkotika jenis sabu di Kendari membuat ulah saat tepergok di Jalan Teporombua Kelurahan Watubangga Kecamatan Poasia, Sabtu (6/2/2021). Ketika polisi menggerebek dan menggedor pintu kamar tidurnya, pria berinisial MEP (24) panik dan membuang barang bukti sabu ke dalam lubang water closet (WC).

Pelaku tak ingin barang bukti seberat 37,52 gram diketahui polisi. Dia langsung memasukkan sabu itu dalam bungkus plastik dan menyiram satu persatu hingga masuk ke dalam tangki pembuangan.

Direktur Dit Narkoba Polda Sultra Kombes Pol M Eka Faturrachman melalui Kasubdit I Dit Reserse Narkoba Polda Sultra AKBP Abdul Kadir mengatakan, tersangka tidak berhasil memasukkan empat saset ke dalam lubang pembuangan.

"Dari sini, kami geledah dan paksa mengakui, kemudian dia bercerita ada yang dibuang ke dalam lubang pembuangan di kamar mandi," ujar AKBP Abdul Kadir, Senin (8/2/2021).

Dia menjelaskan, anggota polisi harus menggunakan linggis saat berusaha membongkar tangki WC. Sejumlah warga ikut menyaksikan upaya pihaknya mengangkat barang bukti yang sudah bercampur kotoran berbau menyengat itu.

"Ada kurang lebih sejam kami bongkar dan angkat barang bukti, plastik kan ringan, jadi biasa dia terapung," kata Abdul Kadir.

Dia mengungkapkan, bukan sekali ini saja para pengedar di Kendari berusaha membuang barang bukti di dalam tangki water closet. Tidak mau kehilangan barang bukti karena bisa diambil kembali oleh tersangka, pihaknya terpaksa harus menggali dan membongkar.

Diketahui, tersangka pengedar narkoba ini merupakan jaringan Lapas Kelas IIA Kendari. Namun, terkait pelaku lain dan motif pengedar bisa berhubungan dengan napi Lapas, masih dalam penyelidikan.

Dari hasil pemeriksaan tes urin di RS Bhayangkara Kendari, tersangka diketahui sebagai pengguna aktif. Polisi mengenakan pasal 114 ayat 2 subsidair 112 ayat 2 terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

 

 

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.