Sukses

UMS Bantu Pengobatan Mahasiswa Terluka dalam Demo Tolak Omnibus Law

Para mahasiswa tidak berbuat anarkis dalam aksi itu sehingga perlu memperoleh dukungan dari siapapun

Liputan6.com, Solo - Rektor Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Sofyan Anif menyatakan bantuan pengobatan untuk para korban aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10) murni merupakan bentuk empati kampus.

"Jadi kalau ada yang mengatakan itu merupakan indikasi saya yang menyuruh demo, saya rasa itu sudah terlalu jauh. Ini tidak ada hubungannya, saya selaku rektor yang punya mahasiswa dirawat, apa tidak boleh menjenguk dan mengeluarkan biaya untuk pengobatan mereka," katanya di Solo, Minggu, dikutip Antara.

Ia mengatakan pada saat itu mengetahui bahwa banyak mahasiswa UMS yang menjadi korban dari aksi unjuk rasa atau demo tolak Omnibus Law di Bundaran Kartasura karena diberitahukan oleh salah satu perwakilan dari RS PKU Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

"Pada saat itu saya ditelepon dan saya langsung ke sana. Ada sekitar 41 mahasiswa UMS yang terluka, rata-rata karena pentungan dan sepatu. Saat ini mereka sudah diperbolehkan pulang," katanya.

Selain untuk menjenguk, kedatangannya ke rumah sakit juga bertujuan memberikan dukungan moral kepada mahasiswa yang melaksanakan hak demokrasi mereka secara konstitusional. Ia menilai para mahasiswa tidak berbuat anarkis dalam aksi itu sehingga perlu memperoleh dukungan dari siapapun.

"Ini bukan soal setuju atau tidak setuju dengan tujuan demo, namun lewat aksi ini mahasiswa memperoleh pengalaman berharga dalam memperjuangkan kedaulatan rakyat dan membela buruh dalam perspektif mahasiswa. Demo boleh dengan catatan aksi harus tertib," katanya.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pesan Rektor kepada Mahasiswa

Sementara itu, terkait dengan UU Cipta Kerja sendiri, dikatakannya, ada positif dan negatifnya. Meski demikian, seluruh pihak tidak terkecuali mahasiswa perlu mengkaji terlebih dahulu secara detail isi dari UU Cipta Kerja tersebut.

"Saya kan bukan politikus, saya hanya mengingatkan mahasiswa jangan sampai demo tetapi tidak tahu substansinya. Pelajari dulu, tetapi kalau tidak berpihak kepada rakyat ya tugas anda (mahasiswa) untuk menyuarakan, kalau lewat DPR kadang sulit," katanya.

Meski demikian, ia meminta kepada para mahasiswa untuk melakukan aksi demonstrasi dengan mengedepankan akhlak dan bersifat konstruktif.

"Jangan sampai menimbulkan huru-hara, jangan merugikan orang lain dan mengganggu sekitar. Jangan sampai demo ini ditunggangi, karena bahaya kalau sampai itu terjadi," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.