Sukses

Keputusan Menag Batalkan Pemberangkatan Haji Dinilai Berat, Namun Untuk Kebaikan Bersama

Calon jemaah haji yang batal berangkat ke tanah suci di tahun 2020 diimbau bersabar. Keputusan yang diumumkan Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia, Fakhrur Razi, dinilai berat namun untuk kebaikan bersama.

Liputan6.com, Medan Calon jemaah haji yang batal berangkat ke tanah suci di tahun 2020 diimbau bersabar. Keputusan yang diumumkan Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia, Fakhrur Razi, dinilai berat namun untuk kebaikan bersama.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan, Mohammad Hatta mengatakan, salah satu pertimbangan dibatalkannya keberangkatan haji pada tahun ini karena sedang berada di tengah situasi pandemi virus Corona COVID-19.

"Calon jemaah harus bersabar, karena ini demi keselamatan seluruh umat di dunia," katanya, Rabu (3/6/2020).

Menurut Hatta, hal yang wajar jika ada calon jemaah yang batal berangkat ke tanah suci mengeluh dan kecewa. Apalagi sudah bertahun-tahun memimpikan untuk berangkat haji. Ibadah haji selalu dihadiri jutaan jemaah dari berbagai negara.

"Bila di sana terjangkit, bayangkan ini bisa menyebar ke seluruh dunia. MUI Medan mamberi tausiah, agar masyarakat muslim bersabar," ujarnya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Sumut, HM David Saragih menyebut, ada sebanyak 8.328 calon jemaah haji asal Sumut batal berangkat ke tanah suci.

"Calon jemaah yang sudah melaksanakan pelunasan 8.132, atau sudah 97 persen lebih," sebutnya.

 

Saksikan juga video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sesuai Mekanisme

Sebagai gantinya, calon jemaah haji yang seharusnya berangkat tahun 2020 dijadwalkan berangkat pada tahun 2021. Hal ini sesuai mekanisme, begitu juga yang tahun 2021 berangkat 2022.

"Karena berdasarkan kuota," ucapnya.

Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 Hijriah atau 2020 Masehi telah diterbitkan.

Sesuai amanat undang-undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jemaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, juga saat di Arab Saudi.

Keputusan sudah melalui kajian mendalam. Pandemi COVID-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.