Sukses

PT KAI Batalkan Seluruh Perjalanan KA Daop 5 Purwokerto

Total ada 91 Perjalanan Kereta Api jarak jauh dan lokal di wilayah Daop 5 Purwokerto, yang seluruhnya dibatalkan perjalanannya

Liputan6.com, Purwokerto - Presiden Joko Widodo resmi melarang warga mudik selama Ramadan dan Lebaran Idul fitri 2020. Keputusan diambil untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19.

Sebab, berdasarkan survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub), terdapat 32 persen warga perantauan yang bersikukuh mudik. Sementara tujuh persen warga diketahui telah mencuri start mudik.

Untuk itu, Kemenhub menerbitkan regulasi Pengendalian Transportasi. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Permenhub bertanggal 23 April 2020 itu memuat pembatalan seluruh perjalanan Kereta Api di Wilayah Daop 5 Purwokerto. Pembatalan perjalanan resmi diberlakukan mulai Sabtu, 25 April 2020.

"Total ada 91 Perjalanan Kereta Api jarak jauh dan lokal di wilayah Daop 5 Purwokerto, yang seluruhnya dibatalkan perjalanannya," ujar Manager Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Supriyanto.

Sedangkan untuk kereta api barang tetap berjalan seperti biasa. Saat ini masih terdapat 24 perjalanan KA barang ke berbagai tujuan yang melintas di wilayah Daop 5 Purwokerto.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengembalian Biaya 100 Persen

Calon penumpang yang telah memesan tiket akan menerima pengembalian bea tiket 100 persen. Selain itu, PT KAI akan menghubungi penumpanh melalui Contact Center 121 dan memberi arahan pembatalan tiket.

"Jika belum dihubungi, penumpang juga bisa membatalkan tiketnya sendiri melalui aplikasi KAI Access dan loket Stasiun," ujar Supriyanto.

Pembatalan mandiri melalui aplikasi dapat dilakukan maksimal 3 jam sebelum jadwal keberangkatan. Bea tiket akan ditransfer paling lambat 45 hari kemudian.

Sedangkan pembatalan di loket stasiun dapat dilakukan di semua stasiun keberangkatan KA Jarak Jauh dan Loka. Jangka waktunya, maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan.

"Di loket stasiun, penumpang tinggal menunjukkan kode booking dan uang akan langsung diganti secara tunai," katanya.

Supriyanto menambahkan, akan terus memberi tahu perkembangan situasi dan informasi perjalanan KA. Disamping itu, calon penumpang bisa secara mandiri menggali informasi melalui Contact Center KAI 12 di saluran telepon 021-121, email cs@kai.id, atau media sosial @kai121.

"KAI menyampaikan permohonan maaf kepada para penumpang yang perjalanannya tertunda dampak dari pembatalan perjalanan KA," kata Supriyanto menambahkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.