Sukses

Buntut Skandal Jiwasraya, Kejaksaan Agung Cekal 10 Orang

Persoalan PT Asuransi Jiwasraya terus menjadi pembahasan hangat. Kejaksaan Agung terus mendalami penanganan perkara dan meminta pertanggungjawaban pihak-pihak terkait.

Liputan6.com, Medan - Persoalan PT Asuransi Jiwasraya menjadi pembahasan hangat. Kejaksaan Agung terus mendalami penanganan perkara dan meminta pertanggungjawaban pihak-pihak terkait. Terbaru, sejumlah saksi dipanggil untuk penyelidikan.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengatakan, sudah ada puluhan saksi yang dimintai keterangannya oleh Kejaksaan Agung. Pihaknya akan terus melakukan penyelidikan untuk mencari siapa yang paling bertanggungjawab.

"Baru kita lakukan pemanggilan saksi lagi. Kemarin ada 20 saksi, dulu 78 saksi, kemudian 24 saksi. Kita panggil terus," kata ST Burhanuddin dalam kunjungan kerja di Kantor Kejaksaan Negeri Medan, Jumat (3/1/2020).

Jaksa Agung menjelaskan, saat ini masih proses penanganan kasus dan belum ada penetapan tersangka. Meski masih proses pendalaman perkara, sudah ada dilakukan pencekalan ke luar negeri.

"Saat ini sudah ada 10 orang yang dicekal," jelasnya.

Diketahui 10 orang yang dicekal dinyatakan berpotensi menjadi tersangka pada kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Mereka berinisial DYA, HP, HR, MZ, GL, ER, DW, BT, AS, dan HH.

Skandal Jiwasraya telah masuk ke ranah penyidikan di Kejaksaan Agung. Berdasarkan dugaan awal, ada potensi kerugian negara senilai Rp 13,7 triliun dalam kasus ini. Salah satu yang menjadi sorotan adalah penempatan 95 persen saham di perusahaan berkinerja buruk.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.