Sukses

Akses Jalan Ditutup Pemilik Tanah, Nenek Mun Tak Bisa Keluar Masuk Rumah

Nenek Mun Laiya (57), hanya bisa meratapi nasib. Satu-satunya akses jalan menuju ke rumahnya diblokade pemilik tanah.

Liputan6.com, Gorontalo - Nenek Mun Laiya (57), hanya bisa meratapi nasib. Satu-satunya akses jalan menuju ke rumahnya diblokade pemilik tanah. Kabar ini pun menyeruak membuat heboh warga Keluruhan Dungingi, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo. 

Nenek Mun, saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (31/7/2019) mengatakan, akses jalan itu sebenarnya sudah ada dari dulu. Jalan itu yang tiap hari digunakan untuk masuk dan keluar tumah.

"Kalau itu ditutup kita keluar rumah lewat mana?" kata Nenek Mun. 

Nenek Mun mengatakan, sebelumnya pihak keluarga tidak pernah bermasalah dengan pemilik tanah, tapi tiba-tiba akses jalan tersebut langsung ditutup.

"Tidak ada pemberitahuan, kita kaget semua," katanya.

 

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mediasi Kandas

Pihak keluarga Nenek Mun juga pernah melakukan inisiasi membicarakan akses jalan tersebut, dengan niat untuk membayar tanah, namun pemilik mematok harga terlalu mahal.

"Kakak saya mau bayar tanah 100 ribu atau 200 ribu per meter, pemilik tidak mau, mereka matok harga bisnis, kita tidak mampu membayarnya, padahal kita minta ukuran keranda mayat saja," ungkapnya.

Kepala Kelurahan Tuladenggi, Sukanto Mooduto mengatakan, pihaknya sudah melakukan mediasi sampai tiga kali antara pemilik rumah yang ditutupi akses jalan, dan pemilik tanah untuk mencari solusi.

"Intinya, baik pemerintah ataupun pemilik rumah yang ditutupi akses jalan, tidak akan menggambil hak tanah tersebut, karena pemilik tanah memiliki sertifikat asli kepemilikan," Kata Sukanto Mooduto.

Dengan Sertifikat yang ada, ia mengungkapkan pihaknya pernah berkoordinasi dengan pemilik tanah untuk tidak melakukan penutupan jalan tersebut. Bahkan pemilik rumah pernah memohon kepada pemilik tanah untuk bisa diberikan akses jalan, tapi sampai saat ini tidak diberikan.

Noval Runtuene sebagai pemilik tanah kepada Liputan6.com mengaku, jalan yang ditutupi tersebut merupakan peninggala orangtuanya, dan milik keluarganya, karena tanah tersebut dibeli sejak 1983, sesuai dengan sertifikat yang dimilikinya.

"Jadi saya sebagai ahli waris dari keluarga, berniat untuk memagar tanah saya, karena jalan yang ada itu, bukan merupakan jalan pertama oleh pemilik rumah tersebut, karena tanah saya sudah ada sebelum rumah mereka itu ada," kata Noval Runtuene.

Noval juga meminta Nenek Mun untuk menemui orangtuanya selaku pemilik tanah, untuk meminta izin penggunaan tanahnya.

"Saya hanya perjuangkan hak milik saya, tapi pemilik rumah tersebut tidak ada etikat baik untuk menemui pemilik tanah, termasuk ahli waris," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.