Sukses

Setop Penyelundupan Kayu Merbau di Perairan Selayar

Upaya penyelundupan kayu merbau ilegal senilai Rp 532 juta digagalkan pihak Bea Cukai Sulbangsel.

Liputan6.com, Makassar - Tim gabungan operasi patroli laut terpadu jaring Wallacea 2019 Satuan Tugas (Satgas) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (Kanwil DJBC) Sulawesi bagian Selatan menggagalkan upaya penyelundupan kayu merbau saat melintas di Perairan Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu 21 April 2019 sekitar pukul 11.30 wita.

Kepala Seksi Penindakan 1 Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Sel, Arif Yoga Utama mengatakan, kayu merbau diduga ilegal itu diangkut dengan Kapal Motor (KLM) Arjuna Putra 04. Dimana kayu diangkut dari Kepulauan Sula, Maluku Utara tujuan Bira Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Kayu merbau tersebut diduga tak dilengkapi dengan dokumen pengangkutan antar pulau dan asal usul kayu yang dipersyaratkan," kata Arif, Senin (22/4/2019).

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, kayu merbau diduga ilegal itu, jumlahnya sebanyak 978 keping dengan volume 70,0425 M3 (Kubik).

"Diperkirakan nilai kayu selundupan tersebut capai Rp 532.323.000. Di mana per kubik nilainya Rp 7.600.000," jelas Arif.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"ABK serta Kapal dan ratusan kubik kayu merbau tersebut, saat ini disandarkan ke Pelabuhan Bira, Bulukumba untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diserah terimakan ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi," Arif menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.