Sukses

Mantan Orang dengan Gangguan Jiwa di Balik Tragedi Jumat Berdarah

Dengan tenaga yang tersisa, korban penganiayaan itu berlari meminta tolong ke rumah salah seorang warga.

Liputan6.com, Nagan Raya - Nasib malang menimpa FW. Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Desa Macah, Kecamatan Suka Makmur, Kabupaten Nagan Raya itu dianiaya oleh suaminya sendiri, AR, Jumat, 23 November 2018.

Jumat berdarah ini terjadi saat FW yang baru selesai memasak hendak beranjak mandi sekitar pukul 06.00 WIB. Tiba-tiba sang suami yang pernah didiagnosis mengalami gangguan jiwa itu menganiaya sang istri.

FW mendapat lima bacokan, dari kepala, tangan, hingga badan. Dengan tenaga yang tersisa, perempuan itu berlari meminta tolong ke rumah salah seorang warga bernama Alimuddin.

Saat ini, AR sudah diamankan oleh pihak Polsek Seunagan, sementara istrinya, FW, masih berjuang melawan maut.

Korban penganiayaan itu masih tergeletak dengan kondisi kritis dalam balutan infus di salah satu ruang di Rumah Sakit Sultan Iskandar Muda Kabupaten Nagan Raya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rekam Jejak Pelaku Penganiayaan

Pelaku dikabarkan sempat mendekam di RSJ Zaitun di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, pada tahun 2017 lalu. Namun, oleh pihak saudara laki-laki yang bersangkutan, AR dipulangkan, dengan dalih yang bersangkutan sudah sembuh.

"Itu dulu pernah diangkat oleh polsek dibawa ke RSJ jam 04.00 WIB sekitar tahun 2017. Tapi dibawa pulang kembali," kata Kepala Desa Macah, Sak'di (36), kepada Liputan6.com, Jum'at (23/11/2018).

Hal serupa dituturkan oleh Kapolsek Seunagan, Iptu Nyak Banta. Menurutnya, AR sempat rawat inap di RSJ. Menurutnya, yang bersangkutan saat itu rencananya menjalani proses penyembuhan selama tiga bulan. Namun, saudara laki-lakinya membawa pulang AR dengan melakukan koordinasi terlebih dahulu.

"Pernah polisi menindak. Memang dia sudah pernah masuk RSJ, diobati rencananya tiga bulan. Ini, baru 15 hari, masuk, tiba-tiba, tanpa koordinasi dengan pihak kepolisian dan keluarga, sudah dibawa pulang oleh abangnya. Kalau sudah begini, kan kita juga yang bertanggung jawab," ungkap Nyak Banta.

Saat ini, sambung Nyak Banta, polisi belum bisa memastikan apakah pelaku dikenakan pasal melakukan penganiayaan, atau Pasal 44 KUHP, yang lazim disebut orang gila.

Adapun bunyi pasal tersebut yakni, Pasal 44 ayat (1) yakni, "Tiada dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal."

Untuk itu, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak dinas sosial setempat, untuk menindaklanjuti pelaku yang rencananya akan dibawa ke RSJ agar polisi dapat menentukan pasal apa yang akan dipersangkakan kepada pelaku.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.