Liputan6.com, Pekanbaru - Dua terdakwa korupsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dinyatakan tak bersalah meski majelis hakim mengakui adanya perbuatan yang dilakukan mereka, Rabu, 8 Februari 2017.
Kedua terdakwa korupsi yang 'bernasib' baik itu adalah anggota DPRD Kepulauan Meranti Zubiarsyah dan Suwandir Idris. Sebelumnya, kedua terdakwa ini dituntut penjara 3 tahun 6 bulan pada pembebasan lahan untuk pembangunan pelabuhan.
Majelis hakim yang diketuai Rinaldi Trihandoko menilai perbuatan keduanya dalam pembesan lahan pada 2015 di Kabupaten Meranti merupakan tindakan perdata dan bukan tindak pidana korupsi.
Sebagai catatan, bukan kali ini saja palu Rinaldi Trihandoko membebaskan terdakwa korupsi. Pada tahun sebelumnya, hal serupa juga dilakukannya terhadap mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar.
Rinaldi tentu saja mempunyai pertimbangan hukum. Dalam amar vonisnya, dia membacakan sejumlah keterangan saksi, fakta sidang, alat bukti berupa dokumen, analisis yuridis, hal memberatkan dan meringankan.
"Membebaskan kedua terdakwa Zubiarsyah dan Suwandi Idris. Karena kami menilai perbuatan kedua terdakwa tidak masuk ke ranah pidana melainkan perbuatan perdata," kata Rinaldi membacakan putusannya.
Mendengar vonis ini, keluarga dan kerabat terdakwa yang memenuhi ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Pekanbaru langsung riuh. Suara tangis dan air mata bahagia keluar dari keluarga keduanya.
Dalam kasus ini, masih ada pesakitan lainnya selain terdakwa. Namun, kedua terdakwa itu, Muhammad Habibi selaku PPTK dan terdakwa Abdul Arif selaku kuasa pemilik lahan dinyatakan Rinaldi bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman pidana penjara.
"Menghukum terdakwa Muhammad Habibi dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta, subsider 4 bulan kurungan," ujar Rinaldi.
Selain kurungan badan dan denda, kedua terdakwa juga dikenakan hukuman membayar Uang Pengganti (UP) Rp 700 Juta, subsider 2 tahun kurungan.
Kemudian Abdul Arif dikenakan vonis penjara 3 tahun, denda Rp 100 Juta, dan subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu ia juga diwajibkan membayar kerugian negara Rp 80 Juta atau subsidair kurungan satu tahun kurungan.
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Modino menyatakan pikir-pikir selama satu pekan, apakah menerima atau melakukan upaya hukum lanjutan.
Sebelumnya dalam kasus ini, JPU menuntut terdakwa Zubiarsyah, Suwandi Idris dan Abdul Arif dengan pidana penjara masing masing selama 3 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan. Sementara, terdakwa Muhammad Habibi dituntut hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.
Untuk pengganti kerugian negara dibebankan kepada terdakwa Muhammad Habibi dan Abdul Arif. Rp 708 juta subsider 2 tahun 3 bulan dituntut kepada Muhammad Habibi, dan Rp 80 juta subsider 1 tahun 8 bulan untuk Abdul Arif.
Nasib Baik 2 Terdakwa Korupsi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru
Ketua majelis hakim yang memutus kasus terdakwa korupsi itu pernah membebaskan terdakwa korupsi lain pada tahun lalu.
Copy Link
Batalkan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/720683/original/pengadilan130408b.jpg)
Perbesar
Advertisement
Copy Link
Batalkan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
Pentas Bola Dunia 2026
- Prediksi Ekuador vs Jerman: Hidup Mati La Tri, Misi Sempurna Die Mannschaft34 menit yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7942892/original/090201900_1780778139-AP26157707967919.jpg)
- Reaksi Cristiano Ronaldo Sambut Duel Lawan Lionel Messi di Piala Dunia 20261 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8359730/original/054220900_1782235074-063_2282965616.jpg)
- Terobosan Bola Pintar Piala Dunia 2026, Asal Jangan Lupa Isi Dayanya2 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5369225/original/064000000_1759459826-adidas-trionda-2.jpg)
- Kolombia Amankan Tiket, Berikut 7 Negara Pertama ke Fase Gugur Piala Dunia 20263 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8393441/original/064092700_1782273896-IMG-20260624-WA0015.jpg)
- Terbaru Kolombia, Ini Daftar 7 Negara Lolos ke Fase Gugur Piala Dunia 20263 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8393442/original/070756800_1782273896-IMG-20260624-WA0014.jpg)
- Buka Peluang Lolos Babak Gugur Piala Dunia 2026, Timnas Mesir Justru Dilarang Masuk Seattle4 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8331592/original/085679400_1782201838-mesir.jpg)
- Prediksi Afrika Selatan vs Korea Selatan: Mencari Pendamping Meksiko5 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257368/original/081366600_1781236868-000_B6U83U4.jpg)
- Prediksi Republik Ceko vs Meksiko: Berharap Kebaikan Tuan Rumah6 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262589/original/038165100_1781838673-AP26170082180731-Meksiko_vs_Korsel.jpg)
- Comeback Neymar Jelang Brasil vs Skotlandia, Ancelotti: Dia Bisa Bermain6 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4574324/original/025119000_1694607476-AP23256084001856.jpg)
- Carlo Ancelotti Pastikan Neymar Bisa Main Kontra Skotlandia6 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258678/original/086617800_1781400963-000_B6Z32RM.jpg)
- Portugal vs Uzbekistan: Bruno Fernandes Senang Bantu Cristiano Ronaldo Cetak Gol7 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8397156/original/089293200_1782278283-AP26174690236290.jpg)
- Didier Deschamps Absen Dampingi Prancis Lawan Norwegia karena Ibunda Meninggal Dunia7 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8380798/original/058541300_1782259430-Didier_Deschamps.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7676875/original/060602200_1780471869-Tugas__23_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8406223/original/090481000_1782289085-cek_fakta_-_insentif_guru_asn.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256117/original/079954000_1781147945-Tugas__29_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5575337/original/085582000_1778045275-cek_fakta_-_alat_pertanian_dan_bibit_ikan.jpg)


:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1372363/original/094665200_1476326529-pekanbaru.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/393222/original/019783400_1521185025-20140414_160634.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5544377/original/099043800_1775102405-BPJS_Ketenagakerjaan.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3934854/original/013210600_1644918542-20220215-PENCAIRAN-JHT-6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5533582/original/000661600_1773744865-IMG_2841.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5763398/original/043311900_1778666345-5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8303352/original/055143700_1782168148-Sidang_kasus_korupsi_wastafel_Covid-19.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4812689/original/074765300_1714034936-5fa4390a831a3.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262553/original/016999100_1781836708-korupsi_dprd_sumbar.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5362922/original/053117200_1758877175-1000628283.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5501135/original/061618000_1770887810-5.jpg)