Sukses

Kasus Calo TNI, Pangdam Wirabuana Mengaku Lupa 11 Nama Tersangka

Pangdam Wirabuana hanya mengenai sanksi disiplin pada 7 tersangka karena mereka semua mengakui menjadi calo sebelum penyelidikan.

Liputan6.com, Makassar - Kodam VII Wirabuana telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka sindikat percaloan penerimaan prajurit TNI di lingkungannya berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan selama sembilan bulan.

Meski begitu, Pangdam Wirabuana Mayjen TNI Agus Surya Bakti mengaku lupa nama-nama tersangka. Yang jelas, kata dia, hanya empat dari 11 tersangka terancam hukuman berat.

"Empat orang yang terancam hukuman berat dan akan menjalani sidang mahkamah militer dimana dari empat orang itu, satu berpangkat perwira dan tiga bintara. Soal nama saya tidak hafal," kata Agus, Kamis (15/9/2016).

Sementara, tujuh tersangka yang dikenai sanksi disiplin terdiri dari dua perwira, empat bintara dan seorang tamtama. "Mereka hanya dihukum disiplin diantaranya penundaan pangkat selama waktu yang telah ditentukan," kata Agus.

Penetapan sanksi itu, menurut Agus, merujuk pada aturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Agus menyebut mereka yang dikenai sanksi ringan itu karena sudah mengakui perbuatan sebelum dilaksanakan proses penyelidikan.

"Yang melakukan pelanggaran berat itu tentu sanksinya berat dan akan menjalani sidang di mahkamah militer, sedangkan hukuman disiplin bagi mereka yang perbuatannya melawan hukumnya ringan," ujar Agus.

Mengenai pelimpahan berkas tersangka ke persidangan Mahkamah Militer, kata Agus, pihaknya belum menentukan jadwal pelimpahan karena perampungan pemberkasan tersangka masih berlangsung. Ia mengaku kini penyidik Denpom Kodam VII Wirabuana sedang merampungkan berkas penyidikan hingga berkas penuntutan sebelum dilimpahkan ke Mahkamah Militer.

"Yah paling lambat sebulan lagi lah sudah ada kabar," kata dia.

Terpisah, Kepala Penerangan Kodam VII Wirabuana Letkol Inf Alamsyah yang ditemui juga enggan membeberkan nama-nama 11 tersangka dalam kasus percaloan penerimaan prajurit karir TNI yang telah ditangani pihaknya.

"Tidak usah ditulis namanya, itu saja yang dikatakan tadi oleh Pangdam yang ditulis," ujar Alamsyah.

Dalam kasus ini, penyidik telah mengamankan barang bukti uang yang diduga sebagai uang sogok berjumlah Rp 1,5 miliar. Pengungkapan kasus berawal dari adanya orangtua korban yang mengadu membayarkan sejumlah uang yang diminta oleh oknum dalam pengurusan kelulusan anaknya menjadi seorang prajurit TNI pada pendaftaran 2016.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.