Sukses

Kalah Lagi di Pengadilan, Bui Menanti Sang Permaisuri

Pengadilan Tinggi Maluku Utara memperkuat putusan pengadilan negeri bahwa anak kembar yang diklaim Nita Budi, bukan keturunan Sultan Ternat

Liputan6.com, Ternate - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara (Malut) telah melaksanakan sidang putusan permohonan banding yang diajukan terdakwa pemalsuan identitas anak kembar, Nita Budi Susanti, permaisuri mendiang Sultan Ternate Mudaffar Sjah.

Nita Budi Susanti yang mantan anggota DPR Dapil Malut itu terbukti bersalah melakukan penggelapan asal-usul orang, berupa nama, umur, dan tempat tanggal lahir putra kembar.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mashus Hendar pada Senin 8 Agustus 2016 diputuskan Permaisuri Nita Budi Susanti terbukti bersalah melakukan penggelapan asal-usul anak kembar yang diakui anak hubungan biologisnya dengan Sultan Ternate.

Namun, sidang pembacaan putusan PT Malut yang dilaksanakan pada 8 Agustus 2016 itu tidak dihadiri Jaksa Penuntut Umum maupun penasihat hukum terdakwa Nita. Tercatat, ada lima poin yang tertuang dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Mashus Hendar dengan nomor 12/PID/2016/PT.TTE.

Kelima poin itu di antaranya menerima permintaan banding terdakwa, menguatkan putusan PN Ternate Nomor: 70/Pid-B/2016/PN.TTE, 20 Juni 2016 yang dimohonkan banding, memerintahkan terdakwa ditahan di Rutan Ternate, menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan, dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

"Jadi intinya Majelis Hakim PT Maluku Utara menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ternate. Itu inti dari isi putusan Majelis Hakim (PT Malut)," ucap Humas PT Malut, Robert Siahaan, saat dihubungi Liputan6.com, Jumat 12 Agustus 2016.

Menurut dia, setelah majelis hakim mempelajari berkas perkara terdakwa dan berdasarkan hasil rapat permusyawarakatan majelis hakim menilai bahwa putusan Pengadilan Negeri (PN) Ternate sudah benar dan tepat. Dengan demikian, Majelis Hakim PT Malut menguatkan putusan PN Ternate.

"Jadi putusan itu menguatkan, membatalkan, dan ada juga yang memperbaiki, artinya menambah hukumnya atau mengurangi hukumannya. Jadi, untuk perkara Nita, majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri (Ternate), sehingga sudah sama dengan putusan Pengadilan Negeri yang telah dibacakan sebelumnya," Robert menjelaskan.

Kuatkan Putusan PN Ternate

Sebelumnya, putusan PN Ternate pada 20 Juni 2016 yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Hendry Tobing, menyatakan terdakwa Nita terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 277 ayat 1 KUHP. Di mana, pada unsur pokok Pasal 277 adalah dengan sengaja menggelapkan asal-usul orang.

Bahkan, berdasarkan keterangan saksi, fakta pengadilan berserta hasil tes DNA yang membuktikan bahwa dua putra kembar Ali Mohammad Tajul Mulk Putra Mudaffar Sjah dan Gajah Mada Satria Nagara Putra Mudaffar Sjah adalah bukan anak kandung dari mendiang Mudaffar Sjah dan Nita Budi Susanti.

Dari semua fakta ini, maka unsur dengan sengaja menggelapkan asal-usul orang sesuai dengan Pasal 277 ayat 1 telah terpenuhi. Alhasil, terdakwa Nita diputuskan bersalah telah melanggar Pasal 277 ayat 1 KUHP dan divonis satu tahun enam bulan penjara.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Permaisuri Akan Dijemput Paksa

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate berencana menjemput paksa Nita Budi Susanti, terpidana kasus penggelapan dan pemalsuan identitas asal-usul anak kembar. Ia bakal ditahan kembali ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB, Kelurahan Jambula, Kota Ternate, Malut.

Sikap JPU itu menyusul adanya putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Malut yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Ternate, di mana Permaisuri mendiang Sultan Ternate Mudaffar Sjah itu dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

"Kami tetap menjemput paksa Nita dengan dasar putusan PT Malut yang menguatkan putusan PN Ternate tingkat pertama maka otomatis kami selaku eksekutor (Kejari Ternate) akan menindaklanjuti hasil putusan banding tersebut," kata Kepala Kejari Ternate Andi Muldani Fajrin, Jumat 12 Agustus 2016.

Andi menjelaskan sikap jaksa menjemput Nita di Jakarta setelah menerima salinan putusan, meskipun sudah mendengar secara lisan putusan PT Malut menguatkan putusan PN Ternate, namun kata dia, harus ada bukti secara tertulis.

"Kalau salinan putusan kita sudah pegang dan PH (Pengacara Hukum) Nita sudah pegang, maka kita akan eksekusi Nita dan dikembalikan ke Rutan Klas IIB Ternate berdasarkan amar putusan PT Malut," ujar Andi.

Dirawat di Jakarta

Dia mengaku sudah melacak keberadaan mantan anggota DPR Dapil Malut itu di RS Abdi Waluyo, Jalan HOS Cokroaminoto, Jakarta Pusat, terkait dengan pengobatan gangguan kesehatan yang dialami.

"Namun dalam keterangan pihak rumah sakit mengatakan kesehatan Nita baik-baik saja dan Nita tidak menderita gangguan tulang seperti yang dirujuk RS Medika. Orang kita mengecek di RS di mana Nita berobat, dan sudah diketahui kondisinya baik-baik saja, sehingga tidak ada alasan lagi Nita tetap di Jakarta," Andi menambahkan.

Secara terpisah, Permaisuri Nita Budi Susanti, saat dihubungi Liputan6.com melalui telepon, menolak memberikan komentar seputar rencana eksekutor.

"Ke pengacara aja Mas, saya di rumah sakit," kata dia melalui pesan WhatsApp, Kamis malam 11 Agustus 2016.

Saat ditanya apa tanggapan dia terkait rencana eksekutor menjemput paksa dirinya di rumah sakit, menurut dia, jaksa yang komentar tidak paham rekam medis.

"Baiknya jaksa sebelum komentar, diskusi dulu dengan dokter yang paham rekam medis, agar enggak multitafsir. Yang bilang saya sakit itu dia (jaksa) apa dokter?" ujar Nita Budi Susanti.

Sementara itu pengacara Nita Budi Susanti, Fadli Tuanane, belum dapat dikonfirmasi. Saat dihubungi Liputan6.com, teleponnya belum aktif.
​

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini