Aksi Begal Sadis Pembacok Warga di Lampung Berakhir di Jeruji Besi

Warga Lampung Tengah dibacok begal saat mempertahankan motor dan HP miliknya, pelaku ditangkap.

Diterbitkan 08 Agustus 2026, 20:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Aksi begal sadis terjadi di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. Seorang pria menjadi korban pembacokan setelah berusaha mempertahankan sepeda motor dan handphone miliknya dari pelaku.

Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut terjadi di Jalan Dusun I, Kampung Banjar Ratu, Kecamatan Way Pengubuan. Polisi kini telah menangkap pelaku utama dan seorang pria yang diduga berperan sebagai penadah.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan, korban berinisial FH (26), warga Kampung Dono Arum, Kecamatan Seputih Agung, awalnya diminta pelaku untuk mengantarkannya melihat sepeda motor yang disebut hendak dijual.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 22 Juli 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat perjalanan, keduanya melintas di sekitar jembatan penghubung Kampung Banjar Ratu menuju Kampung Banjar Rejo.

Di lokasi tersebut, pelaku tiba-tiba menghentikan sepeda motor yang dikendarai korban. Pelaku kemudian memaksa korban menyerahkan sepeda motor dan handphone.

Korban yang berusaha mempertahankan barang miliknya justru menjadi sasaran kekerasan. Pelaku membacok tangan kiri dan bagian pinggang kiri korban menggunakan senjata tajam.

"Saat korban berusaha mempertahankan barang miliknya, pelaku membacok tangan kiri dan pinggang sebelah kiri korban menggunakan senjata tajam," kata Charles, Sabtu (8/8/2026).

Setelah melukai korban, pelaku melarikan diri dengan membawa sepeda motor Honda Beat warna putih dan handphone Oppo A16 milik korban.

Korban kemudian mendapatkan perawatan medis sebelum melaporkan aksi begal tersebut ke Polsek Way Pengubuan.

Berbekal laporan korban, Tekab 308 Presisi Polsek Way Pengubuan melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku utama berinisial M (30), warga Kampung Banjar Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.

 

Penadah Ikut Ditangkap

Dari hasil pengembangan terhadap M, polisi kemudian memburu pria yang diduga menjadi penadah barang hasil kejahatan tersebut.

Petugas akhirnya menangkap R (29), warga Gunung Sari, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara, pada Selasa (4/8/2026).

"Dari tangan penadah, petugas turut mengamankan 1 unit handphone Oppo A16 milik korban sebagai barang bukti," ungkapnya.

Saat ini, pelaku utama bersama penadah dan barang bukti telah diamankan di Polsek Way Pengubuan. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Pelaku utama dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Sementara itu, penadah dijerat Pasal 591 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.