Sukses

Berharap Ibunda Hidup Lagi, Pria Ini Bongkar Makam

Akhirnya terungkap bahwa jenazah yang ditidurkan di kamar bernama Parimah.

Liputan6.com, Temanggung - Kasih anak sepanjang galah, kasih ibu sepanjang jalan. Pepatah ini rupanya tak berlaku bagi Supriyanto (40).

Saking sayangnya kepada ibunya, dia membongkar makam ibunya dan membawa jenazahnya pulang. Sudah sebulan lamanya ia melakukan hal itu.

Selama sebulan itu Supriyanto berharap agar sang ibu bisa hidup kembali. Namun rasa cinta Supriyanto kepada sang ibu harus berakhir di penjara.

Aksi ini terbongkar setelah Kepala Dusun Ngrancang, Desa Bojonegoro, Kecamatan Kedu, Temanggung, melapor ke polisi mengenai pembongkaran kuburan.

Akhirnya terungkap bahwa jenazah yang ditidurkan di kamar bernama Parimah. Ia meninggal dunia pada 14 April 2016 lalu. Sementara yang membongkar kuburannya adalah Supriyanto, anak kandung Parimah.

"Ia membongkar kuburan itu tanggal 24 Mei 2016. Jadi jenazah sudah satu bulan lebih dimakamkan," kata seorang warga yang minta namanya dirahasiakan.

Sejak membongkar dan membawa pulang jenazah ibunya itu, Supriyanto memperlakukannya dengan sangat hormat. Harapannya agar jenazah sang ibu hidup lagi. Dia menidurkan sang ibunda lengkap dengan kain kafannya.

"Tidak dibuka kainnya, jadi masih berbentuk pocong," kata warga itu.

Agar tak berbau busuk, jenazah Parimah setiap saat diolesi minyak wangi dan disemprot parfum. Satu bulan lamanya kelakuan Supriyanto tak terendus.

Dari luar rumah memang tidak tercium adanya bau busuk. Namun saat kamar dibuka, bau busuk langsung merebak.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Suharto menyebutkan saat ini Supriyanto sudah ditangkap. Saat ini ia masih diperiksa di Mapolsek Kedu. Selain itu, tiga orang lainnya juga ditangkap untuk diperiksa.

"Masih di kantor Polsek Kedu, masih diperiksa," kata Suharto saat dihubungi melalui telepon seluler.

Terkait kondisi kejiwaan pelaku, ucap Suharto, pihaknya akan menggandeng psikolog. Perbuatan Supriyanto itu juga bisa dikenai sanksi pidana. Menurut Kasat Reskrim, Supriyano, dia bisa dijerat Pasal 180 KUHP dengan ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan.

Selain memeriksa pelaku dan saksi, kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa dua cangkul, seutas tali dan senter. Jenazah Parimah juga sudah diserahkan kepada kepala desa untuk dikuburkan kembali.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.