Sukses

Sebelum Mencoblos, Perhatikan 5 Hal Ini

Dua minggu jelang pencoblosan, ada baiknya anda mempersiapkan diri agar proses pencoblosan berjalan lancar.

Liputan6.com, Jakarta - Pemilu 2019 akan diselenggarakan pada Rabu, 17 April 2019 mendatang. Pada hari pencoblosan, masyarakat harus memilik presiden dan wakil presiden, anggota legislatif, anggota legislatif tingkan provinsi dan anggota legislatif tingkat kabupaten/kota serta DPD.

Dua minggu jelang pencoblosan, ada baiknya anda mempersiapkan diri agar proses pencoblosan berjalan lancar. Simak 5 hal yang harus diperhatikan saat mencoblos di TPS.

1. Pastikan Sudah Terdaftar di DPT

Sebelum mencoblos di TPS, pastikan nama anda sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Untuk masuk DPT, pemilih harus memenuhi tiga syarat wajib yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun keatas, pernah atau pun sudah menikah.

Untuk mengecek apakah nama sudah terdaftar di DPT, anda bisa mendatangi kantor desa/kelurahan setempat. Nantinya proses pengecekan keterdaftaran anda akan dibantu oleh petugas di kantor desa/kelurahan domisili.

Jika anda tidak bisa melakukan cara tersebut, pengecekan bisa dilakukan melalui HP dengan mengakses situs resmi lindungihakpilihmu.kpu.go.id

2. Datang ke TPS Dengan Membawa KTP-el dan Surat C6

Pada saat pemilihan berlangsung tanggal 17 April 2019, saat di TPS anda akan diminta menyertakan KTP elektronik dan formulir C6. Namun bila KTP-el belum dimiliki, pemilih dapat membawa KTP non elektronik ataupun surat keterangan perekaman KTP-el. Setelah itu barulah anda bisa memilih.

Setelah memperlihatkan KTP dan menyerahkan Formulir C6, Anda akan diminta untuk mengisi daftar hadir dan menunggu giliran untuk mencoblos.

3. Perhatikan Jenis Surat Suara

Selain memilih Presiden, saat pencoblosan nanti anda juga harus memilih anggora legislatif seperi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi dan kota/kabupaten, serta Dewan Perwakilan Dareah (DPD).

Setelah dipanggil oleh panitia, anda akan diberikan lima surat suara sekaligus. Kelima surat itu masing-masing berbeda warna dan fungsinya.

Pertama, surat suara warna abu-abu, diperuntukkan bagi surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019. Surat ini berbentuk lembaran persegi panjang dan terdiri dari dua bagian, yaitu bagian dalam dan bagian luar.

Kedua, surat suara kuning untuk anggota DPR. Surat ini memuat daftar calon legislatif yang bertarung mendapatkan kursi di DPR RI.

Ketiga, surat suara biru untuk pemilihan legislatif DPRD Provinsi. Surat ini memuat daftar calon legislatif untuk masing-masing provinsi di Indonesia.

Keempat, surat suara hijau untuk pemilihan DPRD kabupaten atau kota. Terakhir, surat suara berwarna merah untuk pemilihan legislatif DPD. Setiap daerah akan diwakili oleh empat orang anggota DPD yang bertugas di pusat.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Periksa Dulu

4. Periksa Surat Suara

Sebelum mencoblos, periksa kembali kondisi surat suara yang anda terima. Bila ditemukan kerusakan, anda bisa meminta panitia untuk menggantinya.

Saat tiba giliran anda memilih, masuklah ke bilik suara dengan membawa kelima surat untuk mencoblos kandidat pilihan anda.

Ketentuan untuk mencoblos lima surat suara itu telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Untuk surat suara warna abu-abu presiden dan wakil presiden, anda harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.

Untuk surat suara warna kuning berisi pilihan anggota DPR, anda bisa mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPR.

Selanjutnya, untuk surat suara warna biru anggota DPRD Provinsi, anda dapat mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Provinsi.

Pada surat suara warna hijau untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, anda mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota

Terakhir, pada surat suara warna merah untuk anggota DPD, ketentuan mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD. Yang harus diperhatikan, surat suara caleg DPD disertai dengan foto calon.

Tak semua surat suara mencantumkam foto kandidat, seperti surat suara warna kuning, biru. Maka dari itu, sebaiknya anda sudah mengetahui calon yang akan dipilih.

5. Lipat Surat Suara

Setelah mencoblos, lipat surat suara sesuai petunjuk lalu masukkan ke kotak yang tersedia.

Durasi yang bisa anda habisakan untuk mencoblos sekitar lima hingga sepuluh menit. Perhatikan cara mencoblos surat suara anda agar suara anda terhitung sah saat proses penghitungan.

Sebelum meninggalkan TPS, anda wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta. Tinta ini adalah bukti bahwa anda telah memberikan hak suara anda pada Pemilu 2019.

 

Reporter: Dewi Larasati

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.