Sukses

MK Putuskan Batas Waktu Urus Pindah TPS Hingga 7 Hari Sebelum Pencoblosan

MK memutuskan untuk memberikan batas waktu hingga 7 hari sebelum pemungutan suara bagi calon pemilih yang ingin pindah TPS.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi atau judicial review UU Pemilu Pasal 210 ayat 1 dan Pasa 383 ayat 2. MK memutuskan untuk memberikan batas waktu hingga 7 hari sebelum pemungutan suara bagi calon pemilih yang ingin pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sebelumnya, dalam pasal tersebut, batas waktu untuk pindah TPS adalah maksimal 30 hari sebelum pencoblosan.

"Untuk daftar pemilih tadi MK juga memberi kelonggaran waktu bisa didaftar sampai dengan 7 hari sebelum hari pemungutan suara," kata Ketua KPU Arief Budiman di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (28/3/2019).

Selain itu, lanjut Arief, MK menyatakan pemilih yang belum sempat mengurus surat keterangan pindah memilih, dapat menggunakan KTP elektronik untuk memilih, dengan syarat melapor ke KPUD maksimal 7 hari sebelum pencoblosan.

"Boleh dengan KTP elektronik atau dengan surat keterangan, cuma MK menegaskan surat keterangan adalah surat keterangan bahwa dia sudah direkam dari data ketunggalannya," katanya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

TPS Baru

Selain itu, MK juga mengizinkan KPU mendirikan TPS baru apabila TPS yang ada tidak cukup melayani pemilih yang pindah memilih atau pemilih tambahan.

"Yang kedua ini sangat substansial sangat penting, MK memperbolehkan KPU untuk melayani pemilih yang pindah memilih atau daftar pemilih tambahan kalau memang sudah tidak cukup untuk didistribusikan ke TPS yang ada maka dia boleh di layani dengan didirikan TPS dan diberi surat suaranya," jelasnya.

Terkait penambahan waktu penghitungan suara, Arief menyebut MK memutuskan penghitungan suara dapat disesuaikan paling lambat 12 jam setelah hari pemungutan suara.

"Itu bisa diselesaikan sampai dengan paling lama 12 jam kemudian setelah hari yang sama itu berakhir, jadi artinya setelah pukul 00.00 akan ada tambahan 12 jam, jadi bisa sampai dengan pukul 12.00 siang esok harinya," Arie memungkasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.