Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materi mengenai aturan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan di luar institusi kepolisian tidak dapat diterima.
Mahkamah menilai pemohon, Andika Adipura, tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut.
Putusan itu dibacakan dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 330/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 29 September 2026.
Advertisement
"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," demikian bunyi amar putusan MK.
Perkara tersebut menguji Pasal 28A ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam pertimbangannya, Ketua MK Suhartoyo mengatakan Mahkamah tidak menemukan uraian maupun bukti yang cukup untuk memastikan adanya potensi kerugian konstitusional yang dialami Andika akibat berlakunya norma yang digugat.
"Pemohon juga dinilai tidak menguraikan jabatan atau pekerjaan yang dituju dan dianggap memiliki keterkaitan dengan norma mengenai pengisian jabatan di luar organisasi kepolisian oleh anggota Polri," kata Suhartoyo.
Â
Tak Menunjukkan Kerugian
Menurut Mahkamah, Andika hanya dapat menunjukkan bahwa dirinya merupakan warga negara yang pernah mengikuti proses seleksi calon aparatur sipil negara (CASN).
Namun, fakta tersebut dinilai belum menunjukkan hubungan antara kerugian yang didalilkan pemohon dalam proses seleksi CASN dengan ketentuan dalam UU Polri yang diuji.
"Pemohon juga tidak menguraikan adanya proses seleksi CASN atau rekrutmen pengisian jabatan yang akan diikutinya dan memiliki keterkaitan dengan norma tersebut," ucap Suhartoyo dalam persidangan.
Karena itu, Mahkamah menilai tidak terdapat hubungan sebab akibat yang jelas antara potensi kerugian hak konstitusional yang didalilkan pemohon dengan keberlakuan norma yang dimohonkan untuk diuji.
"Berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas, Pemohon tidak dapat membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara potensi anggapan kerugian hak konstitusionalnya dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian," kata Suhartoyo.
Atas dasar pertimbangan tersebut, MK menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan. Dengan demikian, permohonannya dinyatakan tidak dapat diterima.
Â
Advertisement
Alasan Ajukan Uji Materi
Sebelumnya, Andika mengajukan uji materi karena menilai aturan mengenai penempatan anggota Polri aktif pada jabatan tertentu di luar organisasi kepolisian dapat berdampak terhadap kesempatan warga sipil memperoleh jabatan pemerintahan melalui mekanisme kompetisi terbuka.
Dalam sidang pendahuluan pada Rabu 9 September 2026, Andika menyampaikan, dirinya pernah mengikuti seleksi CASN pada 2018. Dia kemudian kembali mengikuti proses seleksi pada 2024.
Dalam perbaikan permohonan yang disampaikan pada Selasa 22 September 2026, Andika memperjelas kepentingannya terhadap jabatan pelaksana dan jabatan manajerial.
Dia juga menambahkan sejumlah bukti untuk memperkuat kedudukan hukumnya sebagai pemohon.
Andika mendalilkan ketentuan dalam UU Polri tersebut berpotensi memberikan kesempatan kepada anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan tertentu di luar institusi kepolisian tanpa melalui mekanisme seleksi terbuka yang sama dengan warga sipil.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9362040/original/020203500_1790756057-Cek_fakta_gubernur_papua.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8668432/original/066093000_1782703201-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-29T101610.906.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9361803/original/099544000_1790748121-Cek_fakta_Bantuan_sembako.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9340558/original/047338600_1788510282-cek_fakta_-_BNI.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9305892/original/008841700_1784807212-ee93093c-890e-41d7-9935-7b18c111ee7d.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9362269/original/040098400_1790766180-795732a8-c861-4c22-8125-6fbfa58c0b6d.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9361300/original/000394000_1790692999-WhatsApp_Image_2026-09-29_at_9.36.27_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360089/original/_Langkah_Membumi_mengajak_mahasiswa_mempraktikkan_pemilahan_sampah_berdasarkan_kategori_organik__anorganik_dan_residu_dalam_Waste_Sorting_Competition_yang_berlangsung_sepanjang_Bulan_September_202.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360261/original/089333200_1790604449-1790416230.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4938388/original/037330400_1725618752-WhatsApp_Image_2024-09-06_at_6.54.31_AM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2995583/original/093783600_1576227057-coline-hasle-YCnycuWG7XY-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9358415/original/056465700_1790339608-IMG_2927.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9358530/original/092817600_1790359243-WhatsApp_Image_2026-09-25_at_9.24.59_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9357654/original/010090000_1790271446-1000443129.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9356800/original/077671500_1790221190-WhatsApp_Image_2026-09-24_at_09.33.18.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9332646/original/012342700_1787713788-e321c65d-e224-4b30-b5f9-c7dc77968345.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3940632/original/006857000_1645419592-caterpillar_6020b_equipina.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2827786/original/043886600_1560420251-20190613-Kondisi-Gedung-MK-Jelang-Sidang-Perselisihan-Hasil-Pilpres-2019-TEBE-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/thumbnails/9355226/original/067971000_1790085614-pg22-mk-gibran-pg22-sot-kuasa-hukum-pg22-sidang-mk-pg22-sot-mk-b7dd46.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5084581/original/080157900_1736332469-20250108-Sidang_MK-HER_1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9326234/original/007790900_1786968339-email-attachment_2026_08_17_deviraprastiwi-at-klyid_update-terkini-bnpb-68-orang-meninggal-dunia-akibat-gempa-ntt_Plt_Berton.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9335407/original/039435200_1787980763-Screenshot__1009_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2992830/original/020508800_1576041384-IMG_2172.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/721020/original/hutmk.jpg)