Hakim MK Ungkap Calon Kepala Daerah Bergelar S1 Tanpa Ijazah SMA

Seorang calon kepala daerah bergelar S1 tanpa ijazah SMA menjadi sorotan Hakim MK Arsul Sani.

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Konstitusi Arsul Sani mengulas perkara Pilkada yang berujung diskualifikasi calon akibat tak memiliki ijazah SMA sederajat, meskipun yang bersangkutan telah mengantongi ijazah sarjana (S1) bahkan magister (S2).

Hal ini disampaikannya dalam sidang pendahuluan terhadap uji materi Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dengan nomor perkara 382/PUU-XXIV/2026, Selasa, 20 Oktober 2026.

Diketahui, permohonan tersebut diajukan oleh Farhan Hilmy, alumnus Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret (UNS), menggugat Pasal 227 huruf l UU Pemilu ke MK terkait syarat ijazah capres-cawapres. Ia mengkritik aturan yang mewajibkan ijazah sekolah menengah konvensional karena dinilai kaku dan membatasi hak warga negara lulusan program akselerasi atau pendidikan internasional luar negeri.

"Di MK ini banyak orang punya, ada kasus-kasus di Pilkada yang orangnya punya S1 bahkan S2, tapi enggak tamat SMA. Enggak tamat paket C, tapi kok bisa? Nah, itu tanya sama perguruan tingginya, kenapa kok bisa terima mahasiswa yang enggak tamat SMA," kata Hakim Arsul seperti dikutip dalam risalah persidangan, Rabu (21/10/2026).

 

Mantan politikus PPP menyarankan Pemohon Farhan Hilmy membawa usulan perbaikan syarat ijazah capres ke DPR. Langkah ini dinilai lebih tepat karena DPR tengah menggodok pembahasan revisi UU Pemilu.

"Undang-Undang Pemilu itu sedang dibicarakan di DPR. Nah mestinya aspirasinya Mas Farhan Hilmy ini dibawa ke sana juga, malah jangan ke MK, supaya bisa diperjuangkan," kata Hakim Arsul.

 

Syarat Bukti Ijazah SMA Capres-Cawapres Diuji ke MK

Sebelumnya, Farhan Hilmy mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 227 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal yang diuji Pemohon dalam Permohonan 382/PUU-XXIV/2026 itu mengatur syarat pembuktian administratif pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), yaitu “bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah”.

“Norma Pasal 227 huruf l UU Pemilu hanya mengakomodasi jalur pendidikan menengah formal konvensional dalam negeri. Padahal dalam pergaulan global dan sistem pendidikan internasional seperti di Singapura, Australia, maupun Inggris, terdapat jalur akselerasi seperti program diploma terpadu,” ujar Farhan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Selasa (20/10/2026) yang dihadirinya secara daring.

Pemohon mengatakan frasa “oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah” dalam Pasal 227 huruf l UU Pemilu mengunci legalisasi alat bukti kelulusan hanya pada jenjang menengah. Menurut dia, mengabaikan ijazah perguruan tinggi yang sah sebagai instrumen pembuktian kelulusan merupakan bentuk formalisme berlebihan (undue formalism) yang menciptakan ketidakpastian hukum dan mencederai keadilan substantif sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).

Pemohon menuturkan ketiadaan pengakuan ijazah pendidikan tinggi yang sah sebagai alternatif pembuktian pada Pasal 227 huruf l UU Pemilu berpotensi menggugurkan hak dipilih warga negara lulusan perguruan tinggi sah tersabut.

Menurut dia, keberlakuan pasal tersebut secara nyata mendiskriminasi dan menghalangi hak atas kesempatan yang dalam pemerintahan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945.

Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan frasa “oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah” dalam Pasal 227 huruf l UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai mencakup satuan pendidikan tinggi atau kementerian yang membidangi urusan pendidikan tinggi bagi bakal calon yang memiliki ijazah pendidikan tinggi yang sah.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6