Jadwal Sidang Perdana Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Sunoto mengungkapkan kepaniteraan Pengadilan Tipikor sudah mendaftarkan perkara tersebut untuk delapan terdakwa dalam lima berkas.

Jadi intinya...
  • PN Jakpus jadwalkan sidang korupsi pemerasan/gratifikasi izin tinggal WNA.
  • Mantan Wamen Imipas Silmy Karim menjadi salah satu dari delapan terdakwa.
  • Sidang dakwaan direncanakan pada Kamis, 29 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menetapkan jadwal persidangan perkara tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto mengungkapkan kepaniteraan Pengadilan Tipikor sudah mendaftarkan perkara tersebut untuk delapan terdakwa dalam lima berkas.

"Menginformasikan bahwa pada Selasa, 20 Oktober 2026 Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus telah meregister sejumlah perkara baru limpahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK," kata Sunoto dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).

Sunoto merinci lima berkas tersebut. Salah satunya adalah Silmy Karim yang teregister dengan Nomor Perkara: 81/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.

Berkas lainnya ada atas nama Ronald Arman Abdullah dengan Nomor Perkara: 84/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst; Jaya Saputra dengan Nomor Perkara: 83/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst; dan Saffar M. Godam dengan Nomor Perkara: 82/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.

Sementara satu berkas lainnya didaftarkan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus dengan Nomor Perkara: 85/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst untuk empat terdakwa. Yakni Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Gusti Benardiansyah, dan Juniadi Sri Priambudi.

"Rencananya, sidang dakwaan pada Kamis (29/10/2026) pukul 10.00 WIB," ungkap Sunoto.

Namun Sunoto tak membeberkan secara detail terkait persidangan Silmy Karim dan lainnya. Termasuk majelis hakim yang akan memimpin rangkaian sidang tersebut.

Perkara Silmy Karim

Masuknya perkara Silmy Karim dan tujuh orang lainnya ke meja hijau merupakan tindak lanjut dari penuntasan proses prapenuntutan oleh pihak KPK.

Sebelumnya berkas penyidikan kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) pada 30 September 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke deputi penuntutan.

Kemudian JPU KPK melimpahkan berkas perkara delapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Senin (19/10/2026).

Adapun kasus tersebut bermula ketika KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Silmy Karim kala itu menyerahkan diri kepada KPK.

Kemudian pada 4 Juni 2026 KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.

 

Tersangka Lainnya

Enam tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

Kemudian, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6