Koperasi Pegawai Diduga Kelola Potongan Insentif di Pemkab Bogor

KPK mendalami dugaan potongan insentif yang dikelola melalui koperasi pegawai Pemkab Bogor dan diduga mengalir kepada penyelenggara negara.

Diterbitkan 21 Oktober 2026, 06:25 WIB
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK dalami dugaan koperasi pegawai kelola dana potongan insentif Pemkab Bogor.
  • Lima saksi diperiksa terkait penyaluran dana ke penyelenggara negara.
  • KPK sita Rp 1,5 M dan selidiki korupsi lain di Pemkab Bogor.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penggunaan koperasi pegawai untuk mengelola dana hasil pemotongan insentif di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami dugaan tersebut melalui pemeriksaan lima saksi pada Selasa (20/10/2026).

“Semua saksi hadir. Penyidik mendalami pengetahuan para saksi soal pengelolaan pemotongan dana insentif yang diduga menggunakan koperasi pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bogor,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Kelima saksi tersebut yakni NAW, Kepala Subbagian Keuangan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor pada 2025; SES, Bendahara Pengeluaran Bappenda Kabupaten Bogor; WD, Pembantu Verifikator Bappenda Kabupaten Bogor; serta DRI dan ES, pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor.

Budi mengatakan, KPK menduga dana yang dikelola melalui koperasi tersebut kemudian disalurkan kepada pihak penyelenggara negara.

“Dana-dana tersebut diduga digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk kemudian diberikan kepada pihak penyelenggara negara. Penyidik akan terus melakukan pendalaman,” ujarnya.

 

KPK Sita Uang Rp 1,5 Miliar

Penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor bermula dari penyelidikan yang dilakukan KPK pada Agustus 2026. Saat itu, sempat beredar informasi mengenai operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bogor pada 20 Agustus 2026. Namun, KPK menyatakan tidak melakukan OTT di wilayah tersebut.

Sehari kemudian, KPK mengungkapkan telah mengamankan barang bukti berupa uang Rp 1,5 miliar dalam penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor.

Penyelidikan kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara. KPK menduga uang tersebut berasal dari pemotongan upah pungut di Bappenda Kabupaten Bogor.

Dalam penyidikan tersebut, KPK belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka.

Selain perkara dugaan pemotongan upah pungut, KPK juga mengusut dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

Pada 27 Agustus 2026, penyidik menggeledah kantor Bappenda dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor.

Sehari kemudian, penggeledahan dilakukan di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6