MK membuka masa pengajuan sengketa Pileg sejak penetapan suara nasional Pemilu dilakukan oleh KPU RI pada Selasa, 21 Mei 2019.
Penetapan waktu akhir masa sengketa Pemilu 2019 melalui Mahkamah Konstitusi (MK) disesuaikan dengan jam ketuk palu pengesahan rekapitulasi suara tingkat nasional.
Ketika Pemilu 2014, Partai Hanura memperoleh 10 kursi. Sedangkan pada Pemilu serentak 2019 ini, partai bentukan Wiranto itu diprediksi tidak mendapatkan kursi.
Untuk Pileg 2019, DPRD DKI terdapat 106 kursi dari 10 daerah pilihan (dapil).
Ketua Umum PKB disebut pantas untuk duduk sebagai ketua MPR.
Angka tersebut diperoleh dari suara partai yang dikonversi ke jumlah kursi dengan metode sainte lague.
Hasto menegaskan, PDIP masih melakukan pendataan. Selain itu memverifikasi apa saja yang bisa menjadikan bukti.
Menurut Rizal, buat partai, ukuran utama adalah jumlah kursi di parlemen yang di peroleh dari 80 dapil se-Indonesia, bukan dari rekapitulasi suara nasional.
PDIP meraih 129 kursi untuk duduk di parlemen periode 2019-2024.
Dia menambahkan, raihan ini patut mendapatkan apresiasi. Di bawah kepemimpinan Airlangga Hartarto, Partai Golkar dapat bertahan pada urutan kedua di parlemen.