Sukses

Gerindra Kaji Aturan soal Pencalegan Ahmad Dhani

Nama Ahmad Dhani sudah masuk dalam daftar caleg tetap.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, partainya masih mengkaji status pencalegan Ahmad Dhani Prasetyo.

Musikus itu divonis satu tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Ia dinyatakan bersalah melakukan ujaran kebencian di media sosial.

"Satu udah DCT, yang kedua sudah dicatat di surat suara. Kecuali nanti ada keputusan ada surat edaran dari KPU, saya belum pelajari nih, katanya tentang orang yang sedang divonis dan menjalani hukuman penjara," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Meski begitu, Dasco menegaskan sampai saat ini Dhani akan tetap menjadi caleg resmi dari Partai Gerindra hingga pengkajian selesai. Dhani, ucap Dasco, juga masih menjadi bagian tim pemenangan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga sampai berstatus hukum tetap atau inkracht.

"Lah, iya gitu (masih caleg)," ungkapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Penuhi Syarat

Sebelumnya, Anggota KPU Wahyu Setiawan mengatakan, status pencalegan Ahmad Dhani bisa tidak memenuhi syarat jika kasus pidana menjeratnya sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht. Ahmad Dhani diketahui maju sebagai caleg dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur 1, yang meliputi Sidoarjo dan Surabaya.

"Berdasarkan surat edaran KPU RI kepada KPU provinsi, kabupaten/kota caleg yang sudah ditetapkan dalam DPT itu ada beberapa kemungkinan perubahan, terkait Mas Dhani adalah salah satu kemungkinan caleg itu dipidana dengan kekuatan hukum tetap, artinya sepanjang putusan hukum itu belum berkekuatan hukum tetap, maka itu tidak menggugurkan posisi sebagai caleg," kata Wahyu kepada wartawan, Senin (28/1/2019).

Reporter: Sania Mashabi 

Saksikan video pilihan di bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.