Sukses

Tak Mau Antre Saat Perpanjang STNK, Gunakan Layanan DriveThru Supaya Cepat

Bagi Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) tahunan dengan cepat, Anda bisa menggunakan fasilitas Samsat DriveThru yang disediakan di Polda Metro Jaya.

Liputan6.com, Jakarta - Bagi Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) tahunan dengan cepat, Anda bisa menggunakan fasilitas Samsat DriveThru yang disediakan di Polda Metro Jaya.

Hal ini, akan memudahkan masyarakat dalam mengurus pajak tahunan kendaraan bermotor. Tidak hanya untuk kendaraan roda dua, pengguna kendaraan roda empat juga bisa menikmati layanan ini.

Melalui penggunaan layanan DriveThru, maka masyarakat juga dapat menghindari kerumunan di tengah situasi pandemi covid-19 sesuai dengan arahan dari pemerintah untuk memutus penyebaran virus corona.

Dalam membayar pajak tahunan kendaraan bermotor melalui layanan DriveThru, masyarakat tidak perlu memfotokopi berkas baik KTP, STNK atau BPKB, cukup membawa dokumen asli yang diserahkan ke loket pendaftaran.

"Tidak perlu foto kopi, hanya perlu bawa dokumen asli KTP, STNK, BPKB saja," jelas Tina, petugas Samsat DriveThru di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Dengan begitu, pengeluaran untuk biaya fotokopi dokumen juga tidak perlu dipersiapkan saat melakukan perpanjangan masa berlaku STNK kendaraan bermotor.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pajak Tahunan Telat, Tetap Bisa Dilakukan di Samsat DriveThru

Dalam penjelesannya, masyarakat yang kendaraannya telah jatuh tempo masa berlakunya, tetap bisa menikmati layanan Samsat DriveThru. Namun, menurut Tina, ada pengecualian yang diberlakukan.

"Selama pajak motornya belum telat lebih dari satu tahun, atau di bawah 10 bulan, masih bisa memperpanjang lewat DriveThru," tambah Tina, menjelaskan.

Saat melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui Samsat DriveThru, hanya bisa dilakukan untuk pajak tahunan, sedangkan untuk pajak 5 tahun harus tetap dilakukan di gedung Samsat.

 

3 dari 4 halaman

Tata Cara Membayar Pajak Kendaraan Melalui DriveThru

Untuk bisa memanfaatkan layanan Samsat DriveThru, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan dipersiapkan terlebih dahulu.

Langkah pertama adalah motor yang ingin diperpanjang masa berlakunya harus diikutsertakan. Selain itu, dokumen asli seperti KTP, STNK dan BPKB, juga harus dipersiapkan dan diserahkan ke loket pendaftaran.

Setelah itu, jika dokumen sudah dinyatakan lengkap oleh petugas maka masyarakat harus beralih ke loket pembayaran dan menunggu besaran biaya pajak yang harus dikeluarkan.

Sementara itu, wajib pajak juga dapat melihat besaran biaya yang harus dibayar melalui layar monitor yang terletak di bagian atas. Setelah semua proses selesai, petugas akan memberikan dokumen asli STNK yang sudah dibayar.

4 dari 4 halaman

Infografis 3 Syarat Penyintas Covid-19 Dapat Disuntik Vaksin Lebih Cepat

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.