Sukses

Polisi Amankan Mitsubishi Pajero Sport Berpelat Nomor Negara Kekaisaran Sunda Nusantara

Sebuah kendaraan, berjenis Mitsubishi Pajero Sport yang menggunakan pelat nomor ilegal, dengan nomor polisi SN 45 RSD telah ditahan oleh Satuan Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah kendaraan berjenis Mitsubishi Pajero Sport yang menggunakan pelat nomor ilegal, dengan nomor polisi SN 45 RSD ditahan oleh Satuan Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya.

Dalam foto yang beredar, roda empat dari pabrikan berlambang tiga berlian ini milik seorang dengan identitas Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

Dijelaskan Dirlantas Polda Metro jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo, mobil tersebut sudah ditilang berdasarkan undang-undang yang berlaku.

"Kita tilang berdasarkan Undang-Undang lalu lintas," ujar Sambodo, saat dihubungi Liputan6.com melalui pesan elektronik, Rabu (5/5/2021).

Lanjutnya, tidak hanya ditilang tapi Polda Metro Jaya juga melakukan penyelidikan, apakah ada unsur pidana dalam pelanggaran tersebut.

"Selanjutnya kita akan koordinasi dengan penyidik reserse, apakah ada pelanggaran pidananya," tegasnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Identitas

Sebagai informsi, dilihat dari kartu identitas yang tersebar, pemilik mobil ini adalah Rusdi Karepesina yang beralamat di Jalan Mayang VA, Blok AH 2/3 RT 3/2, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta.

Jenis kendaraannya sendiri, adalah Mitsubishi Pajero Sport 2010 dengan kapasitas 2.500cc berkelir hitam.

 

3 dari 3 halaman

Infografis Jangan Sampai Ada Gelombang Kedua Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.