Sukses

Top 3 Berita Hari Ini: Cegah Sanksi ETLE dan Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi

Informasi seputar imbauan agar segera memblokir STNK kendaraan setelah proses jual-beli agar terhindar dari sanksi sanksi tilang elektronik menyita perhatian pembaca Liputan6.com.

Liputan6.com, Jakarta - Informasi seputar imbauan agar segera memblokir STNK kendaraan setelah proses jual-beli agar terhindar dari sanksi sanksi tilang elektronik menyita perhatian pembaca Liputan6.com.

Selain itu, informasi mengenai buku manual mobil serta imbauan agar pemilik mobil wajib memiliki garasi sendiri turut menjadi sorotan pembaca.

Berikut ringkasan artikel otomotif terpopuler yang terangkum dalam top 3 berita hari ini:

1. Cegah Sanksi ETLE, Segera Blokir STNK Kendaraan Setelah Proses Jual-Beli

Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) telah berlaku nasional. Bagi pengemudi atau pemilik kendaraan yang melanggar lalu lintas dan tertangkap kamera, pasti akan dikirimi surat dari pihak kepolisian.

Mencegah kesalahan dalam pengiriman surat bukti atau rekaman pelanggaran, pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat yang telah melakukan proses jual beli kendaraan untuk segera melakukan pemblokiran. Hal tersebut, guna menghindari sanksi tilang jika pemilik baru melakukan kesalahan di jalan raya.

Selanjutnya baca di sini

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

2. Seluk Beluk Mobil Bisa Kuasai dari Buku Manual, Makanya Jangan Malas Baca

Kebiasaan masyarakat setelah membeli mobil adalah langsung mencoba kendaraan kesayangannya. Jarang sekali yang membaca buku manual terlebih dahulu, karena dianggap sudah mengetahui semuai fitur roda empat yang dipinangnya.

Padahal, dengan membaca buku manual, bisa berguna untuk mengetahui informasi penting terkait kendaraannya. Utamanya fitur dan kelengkapan mengadopsi teknologi dengan perangkat komputer nan canggih.

Selanjutnya baca di sini

 

3 dari 4 halaman

3. Jangan Rugikan Orang lain, Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi Sendiri

Garasi mobil masih menjadi permasalahan tersendiri di tengah kehidupan masyarakat. Banyak yang memiliki mobil, tapi tidak memiliki garasi sehingga harus parkir roda empatnya sembarangan, seperti di jalan depan rumah yang sejatinya bisa merugikan orang lain.

Parahnya lagi, mobil yang sembarangan parkir di jalanan meskipun itu di depan rumahnya sendiri, bisa menggangu ketertiban. Seperti menghalangi kendaraan yang hendak lewat, terlebih jika kondisi darurat, seperti ambulans atau mobil pemadam kebarakan yang terhalan jalannya.

Selanjutnya baca di sini

4 dari 4 halaman

Infografis 12 Polda Serentak Terapkan Tilang Elektronik.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.