Sukses

Belum Berlaku, Ganjil Genap Diperpanjang Hingga 8 November 2020

Sejalan dengan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di wilayah DKI Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan pembatasan kendaraan berbasis nomor plat ganjil-genap hingga 8 November 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Sejalan dengan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di wilayah DKI Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan pembatasan kendaraan berbasis nomor pelat ganjil-genap hingga 8 November 2020.

“Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil-genap tetap ditiadakan pada masa PSBB Transisi yang dimulai 26 Oktober hingga 8 November 2020,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dilansir NTMC Polri.

Selain itu, Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan melakukan analisis dan evaluasi dampak kebijakan tersebut terhadap lalu lintas di wilayah Ibu Kota.

“Selama pelaksanaannya tetap akan dilakukan evaluasi,” ujarnya.

Tak hanya manual, Ditlantas Polda Metro Jaya juga menghapus penindakan ganjil-genap dengan menggunakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Ketentuan belum berlakunya kebijakan ganjil-genap, sejalan dengan perpanjangan PSBB Transisi  hingga 8 November 2020.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

PSBB Transisi Diperpanjang

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, perpanjangan PSBB transisi tersebut dilakukan sebagai antisiapsi lonjakan kasus virus corona Covid-19.

"Pemprov DKI Jakarta kembali PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, terhitung tanggal 26 Oktober sampai 8 November 2020," kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (25/10/2020).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyatakan, perpanjangan PSBB transisi tersebut juga sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020.

 

3 dari 4 halaman

Pemantauan dan Evaluasi

Dalam Kepgub itu disebutkan, bila hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Provinsi tidak menunjukkan peningkatan signifikan, maka PSBB transisi akan dilanjutkan perpanjangan selama 14 hari berikutnya.

"Namun, apabila terjadi peningkatan kasus secara signifikan, maka pemberlakuan PSBB Masa Transisi ini dapat dihentikan," jelasnya.

4 dari 4 halaman

Infografis 3M Turunkan Risiko Covid-19 Berapa Persen?

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.