Sukses

Pelat Nomor Hilang, Harus ke Samsat atau Bisa Bikin di Pinggir Jalan?

Lalu sebenarnya, jika pelat nomor kendaraan hilang sebaiknya mengurus ke Samsat atau cukup hanya bikin di pinggir jalan?

Liputan6.com, Jakarta - Kebiasaan pemilik kendaraan bermotor, terlebih roda dua, masih banyak yang sering kehilangan pelat nomor. Biasanya, hal tersebut karena pelat nomor jatuh ataupun pelat nomor rusak atau patah.

Saat pelat nomor hilang, jika dekat dengan pengurusan pajak lima tahunan, mungkin bisa sekalian dilakukan pergantian. Namun, jika masih jauh dengan pengurusan pajak lima tahun, pemilik kendaraan yang malas mengurus ke Samsat hanya membuat pelat nomor sementara di pinggir jalan.

Lalu sebenarnya, jika pelat nomor kendaraan hilang, sebaiknya mengurus ke Samsat atau cukup hanya bikin di pinggir jalan?

"Harus ke Samsat, karena sebenarnya pelat nomor yang sah harus memiliki tanda dan cetakan dari pihak kepolisian," jelas Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama Gubunagi, saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (25/7/2018).

Kompol Bayu menjelaskan, jika pemilik kendaraan hanya membuat pelat nomor sementara di pinggir jalan, hal tersebut tidak sesuai standar dan pastinya melanggar lalu lintas.

"Mudah kok pengurusannya dan murah juga hanya Rp 60 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp 100 ribu untuk roda empat. Harga tersebut untuk per pasang pelat nomor dan kualitasnya juga lebih bagus," ucapnya.

Untuk diketahui, pengurusan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) cukup mudah. Pertama, buat laporan kehilangan di kantor kepolisian terdekat. Setelah itu, melakukan proses pembuatan TNKB baru di Samsat.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Alasan di Balik Pemilihan Warna Dasar Calon Pelat Nomor Baru

Untuk mendukung penerapan tilang elektronik, dan penindakan pelanggaran menggunakan kamera CCTV, pelat nomor kendaraan bermotor di Indonesia bakal berubah warna. Jika sebelumnya pelat nomor kendaraan berwarna dasar hitam tulisan putih, nantinya bakal berwarna dasar putih tulisan hitam.

Namun, untuk waktu penggantian pelat nomor kendaraan bermotor ini memang masih menunggu keputusan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Pasalnya, saat ini, terkait penggantian pelat nomor kendaraan bermotor ini masih diuji lebih jauh, terkait teknis pelaksanaan, material, dan juga persiapan lainnya.

"Informasi rencana awalnya demikian (perubahan pelat nomor), tapi kan pengadaan masih dari Korlantas. Kita sebagai pelaksana juga masih menunggu, karena masih dikaji di Korlantas," jelas Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama Gubunagi, saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (25/7/2018).

Sementara itu, terkait perubahan warna dasar pelat nomor tersebut, memang sudah dilakukan focus group discussion (FGD). Bahkan, alasan warna dasar untuk pelat nomor juga dibahas dalam diskusi tersebut.

"Secara ilmu fisika, warna dasar putih itu lebih akurat ditangkap kamera CCTV dibanding warna dasar hitam. Jadi, akurasi semakin besar, dan kemungkinan melakukan kesalahan dalam penindakan pelanggaran semakin kecil," tegas Kompol Bayu.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini