Bukan Cuma Lawan Arah, Trik Pengendara Ini Juga Diincar Operasi Patuh 2026

Operasi Patuh 2026 diselenggarakan dengan tujuan utama meningkatkan disiplin dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas

Diterbitkan 03 Juni 2026, 12:16 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersiap menggelar Operasi Patuh 2026 serentak di seluruh wilayah Indonesia. Razia besar-besaran ini dijadwalkan berlangsung selama dua pekan, mulai 8 hingga 22 Juni 2026.

Dalam operasi kali ini, para pengendara sepeda motor yang kerap melakukan pelanggaran kasat mata, seperti melawan arus (lawan arah) hingga sengaja menutup pelat nomor kendaraan, akan menjadi incaran utama petugas. Tak main-main, sanksi tegas berbasis tilang elektronik siap menanti para pelanggar.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menjelaskan bahwa Operasi Patuh 2026 diselenggarakan dengan tujuan utama meningkatkan disiplin dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus menekan angka kecelakaan fatal di jalan raya.

"Dominasi penindakan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menjadi langkah strategis untuk memastikan penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan akuntabel," ujar Irjen Pol Agus Suryonugroho dalam keterangan resminya.

Disebutkan, pola penindakan dalam Operasi Patuh tahun ini difokuskan pada penegakan hukum yang lebih tegas, modern, dan terukur dengan komposisi penindakan terdiri dari 60 persen tilang elektronik (ETLE), 30 persen tilang manual, dan 10 persen pendekatan simpatik atau humanis.

Untuk memaksimalkan penindakan elektronik yang mendominasi operasi ini, polisi tidak hanya mengandalkan kamera di lampu merah.

"Penindakan ETLE dilakukan melalui kamera ETLE statis, mobile, hingga ETLE drone yang mampu merekam berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas secara otomatis," kata Irjen Pol Agus menambahkan.

Meski mayoritas penindakan dilakukan secara digital, petugas kepolisian di lapangan tetap akan dibekali wewenang untuk melakukan tilang manual secara selektif.

Tilang manual ini diprioritaskan untuk jenis pelanggaran kasat mata yang berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas fatal, seperti melawan arus jalan, menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak memakai sabuk keselamatan (seat belt) bagi pengemudi mobil, pelanggaran over dimension dan over loading (ODOL) untuk kendaraan angkutan barang.

 

Pendekatan Humanis

Meskipun penindakan hukum diperketat, Korlantas Polri memastikan bahwa sisi edukasi tidak akan ditinggalkan. Porsi 10 persen pendekatan humanis akan diwujudkan dalam bentuk sosialisasi langsung di jalanan.

“Pendekatan humanis tetap menjadi bagian dari pelaksanaan operasi melalui kegiatan edukasi, sosialisasi, serta teguran simpatik kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran dan budaya tertib berlalu lintas,” tutur Kakorlantas Polri.

Melalui kebijakan pengetatan penindakan yang modern ini, diharapkan masyarakat Indonesia makin disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas.

Langkah ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran dan kecelakaan secara signifikan demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di seluruh penjuru Tanah Air.