Liputan6.com, Jakarta - Pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan bermotor (TNKB) memiliki fungsi yang cukup penting. Dokumen tersebut, adalah sebuah identitas resmi dan bukti registrasi hukum sebuah mobil atau motor.
Namun, banyak pemilik kendaraan yang biasanya masih mengalami kehilangan atau kerusakan pelat nomor. Lalu, jika sudah begitu, bagaimana cara mengurusnya?
Pengurusan pelat nomor yang hilang atau rusak, harus dilakukan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat.
Advertisement
Jangan lupa juga membawa dokumen penting, dan paling pertama yang harus diurus adalah surat kehilangan dari kepolisian setempat.
Kemudian, bawa juga fotokopi STNK, dan BPKB kendaraan, lalu KTP pemilik kendaraan, dan juga surat tanda bukti laporan kehilangan (BPKL) dan mengisi formulir permohonan penggantian pelat nomor (biasanya tersedia di Samsat dan Polres setempat).
Selain itu, dalam pengurusan pelat nomor yang hilang atau rusak ini, dibutuhkan juga pemeriksaan fisik kendaraan.
Petugas Samsat akan mengecek nomor rangka dan mesin kendaraan. Untuk biayanya, sekitar Rp 30 ribu.
Setelah pengurusan dokumen, pemilik kendaraan harus melakukan pembayaran untuk biaya cetak pelat nomor yang baru.
Sesuai PP No 60, Tahun 2016, biaya cetak pelat nomor baru, adalah Rp 60 ribu untuk sepeda motor, dan Rp 100 ribu untuk mobil.
Setelah semua selesai, pemilik tinggal menunggu pencetakan plat baru. Jika belum jadi, mintalah bukti atau plat sementara agar tetap aman di jalan.
Mengurus pelat nomor yang hilang sejatinya tidaklah sulit, jika mengikuti prosedur resmi yang berlaku.
Jadi, jangan coba-coba membuat pelat tidak sah di kios pinggir jalan, karena risikonya jauh lebih besar.
Bea Balik Nama Kendaraan Bekas 2026 Kini Gratis, Ini Syaratnya
Bagi pembeli kendaraan bekas, yang ingin melakukan proses mengubah data kepemilikan, kini sudah tak lagi dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Namun, bukan berarti semua prosesnya tidak dipungut biaya alias gratis, karena masih ada komponen-komponen lain yang tetap harus dibayarkan.
Pemerintah sejak 5 Januari 2025, memang telah melakukan ubahan besar terkait pajak kendaraan bekas. Aturan tersebut, tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Dalam pasal 12 ayat (1) dijelaskan bahwa BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor. Dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, tepatnya Pasal 10 menegaskan bahwa BBNK hanya berlaku untuk kendaraan baru, sedangkan kendaraan bekas tidak lagi menjadi objek pajak BBNKB.
Meskipun begitu, dalam pengurusan balik nama, ada beberapa biaya lain yang tetap berlaku, seperti biaya penerbitan STNK baru, Rp 100 ribu untuk sepeda motor, dan Rp 200 ribu untuk mobil. Kemudian, ada penerbitan TNKB atau pelat nomor baru sebesar Rp 60 ribu untuk sepeda motor, dan Rp 100 ribu untuk mobil.
Lalu, ada biaya penerbitan BPKB baru, Rp 225 ribu untuk sepeda motor dan Rp 375 ribu untuk mobil. Ada juga asuransi jasa raharja atau SWDKLLJ sekitar Rp 35 ribu untuk sepeda motor, dan Rp 143 ribu untuk mobil.
Ada juga biaya cek fisik kendaraan, sebesar Rp 25 ribu untuk sepeda motor dan Rp 50 ribu untuk mobil, dan terakhir jika beda daerah, antara pemilik lama dan baru, ada biaya mutasi sebesar Rp 150 ribu untuk sepeda motor dan Rp 250 ribu untuk mobil.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7961905/original/013698500_1780798434-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-07T090929.694.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9337193/original/082818200_1788236451-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-09-01T111508.347.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3552918/original/093561000_1630045352-cek_fakta_kpk_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5552691/original/021118100_1775819655-Dedi_Mulyadi_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5473667/original/024129300_1768452268-d978c95d-0e85-4c34-971e-c2329d6e49e9.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4968712/original/040567300_1728906269-WhatsApp_Image_2024-10-14_at_18.36.10_bf9be244.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3044198/original/000204100_1581062465-pemotor_licik.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9320166/original/023704700_1786338589-byd_seal_08_miit-1500x844.webp)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9337182/original/085696700_1788235910-20260901_105542.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9336322/original/055145000_1788154351-berita_3.webp)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9336355/original/094954500_1788156656-2026-Perodua-QV-E-Malaysia-Ext-4-850x567.webp)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5360800/original/066258000_1758762189-Ilustrasi_mengisi_bensin_di_SPBU.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5300425/original/018452500_1753872087-Untitled_design-49.jpg)