Catat, Ini Rambu Lalu Lintas Wajib Dihafal Saat Ujian SIM

Rambu lalu lintas wajib dipahami agar ujian SIM lancar dan keselamatan berkendara di jalan raya terjaga.

Diterbitkan 31 Agustus 2026, 16:13 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Banyak orang mengira ujian praktik SIM cuma soal jago meliuk-liuk di trek angka delapan atau lihai parkir paralel. Padahal, ada satu "jebakan" yang paling sering bikin peserta gugur tanpa sadar, yaitu salah baca rambu lalu lintas.

Mengabaikan rambu di lapangan pengujian sama saja dengan membuang peluang lulus, karena penguji sangat menilai kesiapan serta ketertiban calon pengemudi di jalan raya yang sebenarnya.

Berdasarkan Permenhub No. 13 Tahun 2014, rambu lalu lintas di Indonesia pada dasarnya terbagi menjadi empat kategori utama.

  • Rambu Peringatan hadir dalam bentuk belah ketupat warna kuning dengan simbol hitam untuk memberi peringatan potensi bahaya di depan.
  • Sementara itu, Rambu Larangan berbentuk lingkaran putih berbingkai merah yang menegaskan hal-hal yang tidak boleh dilakukan.
  • Untuk instruksi wajib yang harus diikuti seperti arah belok terdapat Rambu Perintah yang berbentuk lingkaran biru dengan lambang putih.
  • Terakhir, ada Rambu Petunjuk berbentuk persegi berwarna hijau, biru, atau cokelat yang bertugas memberikan informasi arah, jarak, maupun lokasi penting.

Rambu yang Paling Sering Muncul saat Ujian SIM

Dilansir dari laman daihatsu.co.id , Senin (31/8/2026), berikut beberapa rambu yang sering muncul, baik ujian praktik SIM C (sepeda motor) maupun SIM A (mobil).

Jalur pengujian umumnya dilengkapi rambu-rambu berikut yang wajib dipatuhi peserta selama proses berlangsung:

1. Rambu Stop: Segi delapan merah yang mewajibkan kendaraan berhenti total tepat di belakang garis stop, bukan sekadar pelan.

2. Rambu Dilarang Masuk: Menutup jalur tertentu; melintasinya biasanya langsung memicu pengurangan nilai drastis.

3. Rambu Batas Kecepatan: Mengatur batas maksimum atau minimum laju kendaraan, terutama saat uji keseimbangan di jalur lurus.

4. Rambu Wajib Mengikuti Arah: Panah lingkaran biru yang mewajibkan belok atau lurus; jangan lupa selalu menyalakan lampu sein.

5. Rambu Lajur Wajib: Mengarahkan kendaraan ke jalur yang sesuai, misalnya sepeda motor di jalur lambat.

6. Rambu Dilarang Berhenti & Dilarang Parkir: Dilarang berhenti artinya sama sekali tak boleh berhenti, sedangkan dilarang parkir masih mengizinkan berhenti sesaat.

7. Rambu Penyeberangan (Zebra Cross): Menuntut pengendara melambat dan memberi prioritas penuh seolah ada pejalan kaki yang melintas.

8. Lampu Pengatur Lalu Lintas (Traffic Light): Wajib berhenti sempurna di belakang garis saat merah dan baru melaju setelah hijau.Rambu Peringatan Tikungan/Persimpangan: Rambu kuning yang meminta pengendara menurunkan kecepatan dan meningkatkan kewaspadaan.

 

Tips Bisa Lulus dengan Mulus

Agar bisa lulus dengan mulus, kuncinya terletak pada pengenalan cepat bentuk dan warna rambu tanpa harus membuang waktu membacanya satu per satu. Sempatkan latihan di lapangan terbuka atau simulasi mandiri sebelum hari pengetesan tiba.

Saat berkendara di trek, pastikan selalu menyalakan lampu sein jauh sebelum berbelok mengikuti arah perintah.

Jangan pernah ragu untuk berhenti secara total di rambu stop atau traffic light, serta posisikan kendaraan tepat di belakang garis agar tidak dinilai melanggar.

Jaga konsentrasi pada batas kecepatan yang ditentukan, dan jadikan penguasaan rambu ini sebagai modal utama keselamatan berkendara di jalan raya.

Ujian praktik SIM pada akhirnya bukan sekadar ajang adu ketangkasan mengemudikan kendaraan, melainkan ujian pembentukan karakter pengemudi yang taat aturan.

Memahami dan menghargai rambu-rambu kecil di trek pengujian adalah langkah awal untuk menciptakan jalan raya yang lebih aman dan tertib bagi seluruh pengguna jalan.